
Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pandeglang, Banten. Langkah ini diambil karena ditemukan sejumlah pelanggaran standar operasional, mulai dari fasilitas dapur yang tidak memenuhi syarat hingga masalah instalasi pengolahan limbah.
Berdasarkan surat BGN Nomor 2738/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026, sebanyak 20 SPPG di Pandeglang resmi dihentikan sementara operasionalnya. Kebijakan ini merupakan hasil evaluasi dan investigasi terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lapangan.
Baca Juga: AS Siap Tutup Akses Maskapai Iran untuk Mendarat dan Isi Bahan Bakar
Wakil Kepala Satgas MBG Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan, membenarkan adanya penghentian tersebut. Ia menyebut keputusan BGN diambil setelah ditemukan sejumlah ketidaksesuaian standar di beberapa dapur SPPG, termasuk masalah fasilitas dan kelayakan operasional.
Pelanggaran yang ditemukan di antaranya dapur yang tidak memenuhi standar teknis, tidak tersedianya instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta layout dapur yang dinilai belum sesuai ketentuan. Kondisi tersebut dianggap berpotensi memengaruhi kualitas layanan makanan bagi penerima manfaat.
Baca Juga: Gerak Saham TPIA Terkoreksi Saat IHSG Menguat di Sesi Pertama
Meski demikian, penghentian ini bersifat sementara. Pengelola SPPG diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan sesuai standar yang ditetapkan. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan izin operasional.
Tim Redaksi SATU BERITA
Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.
Rekomendasi
Baca Juga

Dana Operasional Mandek, Dapur SPPG Sebatik Timur Tutup Sementara, Distribusi MBG ke 31 Sekolah Terganggu
Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, terpaksa menghentikan operasional sementara akibat belum cairnya dana operasional. Dampaknya, distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada 31 sekolah dan sejumlah penerima manfaat lainnya ikut terhenti.
Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di sejumlah wilayah Jakarta Pusat. Dalam operasi yang dilakukan sepanjang Mei 2026, polisi menangkap 14 orang tersangka dan menyita ribuan butir obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin.


