Akibat Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang Dua Satpam Terluka

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengungkapkan dua orang sekuriti menjadi korban luka terkait dengan peristiwa penganiayaan dan pembubaran secara paksa diskusi Forum Tanah Air di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9).
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengungkapkan dua orang sekuriti menjadi korban luka terkait dengan peristiwa penganiayaan dan pembubaran secara paksa diskusi Forum Tanah Air di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9).
"(Luka) ada di kening ya, di bagian keningnya. Ada dua orang," ujar Ade dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/9).
Ade menambahkan sejumlah properti mengalami kerusakan akibat pembubaran secara paksa acara diskusi yang diadakan pada kemarin tersebut. Ia turut menuturkan kronologi pembubaran secara paksa dan penganiayaan tersebut.
Kata dia, setidaknya terdapat tiga agenda di sekitar dan dalam hotel. Dua di antaranya yakni agenda diskusi dan demonstrasi yang menolak kegiatan dimaksud. Walaupun tidak menerima pemberitahuan mengenai agenda diskusi tersebut, Ade mengatakan pihaknya tetap melakukan pengamanan.
"Jadi, pada saat itu dipimpin Kapam Objek oleh pak Kapolsek, dilakukan di Hotel Grand Kemang di bagian depan. Kemudian tiba-tiba ada beberapa orang massa yang menyusup lewat pintu belakang, lewat pintu karyawan dan ada beberapa yang sudah berada di dalam hotel. Sedang didalami kemungkinan sudah menginap di hotel tersebut," ucap dia.
Ade mengatakan hingga saat ini masih didalami detail mengenai peristiwa tersebut, termasuk lewat tiga orang yang masih berstatus sebagai terperiksa.
"Sedang didalami oleh Direktorat," tutur Ade saat dikonfirmasi afiliasi lima orang yang diamankan.
Adapun dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal pengrusakan dan penganiayaan.
Berdasarkan Pasal Pengrusakan dan Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), para tersangka terancam pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan.
"Dari hasil pendalaman tersebut ada dua yang terindikasi melakukan tindak pidana baik itu pengrusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti daripada hotel Grand Kemang," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers, Jakarta, Minggu (29/9).
Wira menambahkan untuk tiga orang lainnya hingga kini masih berstatus sebagai terperiksa.
"Yang tiga masih butuh pendalaman yang nantinya ini akan kami sampaikan hasilnya lebih lanjut," imbuhnya.
Tim Redaksi SATU BERITA
Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.
Rekomendasi
Baca Juga
Argentina gagal mengamankan kemenangan dalam waktu normal setelah bermain imbang 1-1 melawan Tanjung Verde pada babak 32 besar Piala Dunia 2026. Pertandingan yang berlangsung ketat memaksa kedua tim melanjutkan duel hingga babak perpanjangan waktu.
Penghentian sementara operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah berdampak pada para pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah pekerja yang bergantung pada upah harian kini mencari pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan hidup.



