Amankan Ratusan gram Sabu-Sabu di Timika Polisi bergerak cepat

Personel Sat Resnarkoba Polres Mimika mengamankam lagi seorang pria berinisial RM, yang merupakan pelaku kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku RM diamankan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika, yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba, Iptu Rumthe di salah satu kamar kontrakan di Jalan Serui Mekar pada Jumat (30/8/2024).
Personel Sat Resnarkoba Polres Mimika mengamankam lagi seorang pria berinisial RM, yang merupakan pelaku kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku RM diamankan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika, yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba, Iptu Rumthe di salah satu kamar kontrakan di Jalan Serui Mekar pada Jumat (30/8/2024).
Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif yang dikonfirmasi, mengatakan selain mengamankan pelaku RM.
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 paket plastik besar dan 4 paket plastik ukuran sedang, serta 12 paket ukuran kecil yang semuanya berisi Narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu polisi juga mengamankan 1 buah timbangan digital, 1 buah tas samping, 2 buah kantong plastik hitam yang digunakan untuk membungkus sabu-sabu.
Lalu satu buah bekas kantong vape yang digunakan untuk membungkus sabu-sabu, satu bundel plastik bening kecil, 2 buah lakban bening, 1 buah gunting dan 2 buah handphone.
AKP Andi Arif mengungkapkan, pelaku RM diamankan setelah pihaknya menerima informasi bahwa pelaku dicurigai sebegai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
“Setelah kami dapat informasi, kami lakukan penyelidikan dan berhasil amankan pelaku dan barang bukti,”ungkapnya.
Kata dia, pelaku saat ini sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Mimika guna keperluan penyidikan.(*)
Tim Redaksi SATU BERITA
Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.
Rekomendasi
Baca Juga
Olahraga biliar di Indonesia memiliki perjalanan panjang sejak diperkenalkan pada masa kolonial. Kini, biliar telah berkembang menjadi olahraga kompetitif yang memiliki organisasi resmi, turnamen rutin, serta pembinaan atlet di berbagai daerah.
Pengadilan memperberat hukuman pembayaran uang pengganti terhadap tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan anak pengusaha minyak Riza Chalid. Nilai uang pengganti yang harus dibayarkan meningkat menjadi Rp13,4 triliun, mencerminkan besarnya kerugian negara yang diduga timbul dalam perkara tersebut.



