ANING KASUS PEMBUNUHAN BOCAH 8 TAHUN DI BOLTIM SULUT DI VONIS HUKUMAN MATI
SBTim Redaksi SATU BERITA
25 November 20241 menit baca
aning di vonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan bocah 8th
Kasus pembunuhan bocah berinisial TAM (8) di Desa Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, pada awal tahun 2024 hampir menemui akhir. Terdakwa pembunuhan, Arnita Mamonto alias Aning, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu
Artikel ini telah tayang di Idntimes.com dengan judul "Pelaku Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Boltim Sulut Divonis Hukuman Mati".
Bagikan Berita:
SB
Tim Redaksi SATU BERITA
Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.
Rekomendasi
Baca Juga
19 Agu 20261 menit
Baca artikel 19 Agu 20261 menit
Baca artikel 19 Agu 20261 menit
Baca artikel 18 Agu 20261 menit
Baca artikel Info Menarik





