Anyer Padat, One Way Diberlakukan dari Arah Cilegon

Anyer Padat, One Way Diberlakukan dari Arah Cilegon
Sistem satu arah (one way) diberlakukan di kawasan Simpang Ciwandan, Cilegon hingga Anyer, Kabupaten Serang, Senin (23/3). Rekayasa lalu lintas ini diberlakukan karena kawasan wisata pantai itu yang padat di libur lebaran 2026.
One way diberlakukan selama dua jam yakni mulai pukul 09.00 hingga pukul 11.00 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Maruli Hutapea mengatakan selain one way, sistem buka tutup juga diberlakukan secara situasional.
"Kami juga telah menerapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem one way, penyekatan, serta pengalihan arus ke jalur alternatif untuk memastikan arus kendaraan tetap lancar," kata Maruli, Senin, (23/3).
Jalur alternatif diberlakukan. Jalur dari arah Cilegon dialihkan melalui Mancak dan keluar Pasar Anyer.
Pengunjung juga diimbau untuk mencari tempat wisata alternatif seperti kawasan Banten Lama, Cikoromoy, Ujung Kulon, Baduy atau Tanjung Lesung.
"Polda Banten mengimbau kepada masyarakat agar dapat memilih alternatif destinasi wisata lainnya guna menghindari penumpukan di kawasan Anyer dan Carita," katanya.
"Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk menyesuaikan waktu perjalanan serta mematuhi arahan petugas di lapangan demi keselamatan bersama, khususnya bagi wisatawan yang membawa anak-anak," imbuh Maruli.
Tim Redaksi SATU BERITA
Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.
Rekomendasi
Baca Juga

Dana Operasional Mandek, Dapur SPPG Sebatik Timur Tutup Sementara, Distribusi MBG ke 31 Sekolah Terganggu
Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, terpaksa menghentikan operasional sementara akibat belum cairnya dana operasional. Dampaknya, distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada 31 sekolah dan sejumlah penerima manfaat lainnya ikut terhenti.
Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di sejumlah wilayah Jakarta Pusat. Dalam operasi yang dilakukan sepanjang Mei 2026, polisi menangkap 14 orang tersangka dan menyita ribuan butir obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin.


