Lompat ke konten utama
satuberita.news — Berita Terpercaya Indonesia
SBSATUBERITA
  • Berita
  • Redaksi
  • Kontak
SBSATUBERITA

Portal berita Indonesia yang menyajikan liputan nasional, internasional, ekonomi, politik, olahraga, dan teknologi — cepat, jelas, dan terpercaya.

satuberita.news

Kategori

  • Anime
  • Economy
  • Film
  • Game
  • Healthy
  • Horror
  • Hot News
  • Keramat

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Hubungi Redaksi

[email protected]
Indonesia — Redaksi Digital

© 2026 SATU BERITA. Hak cipta dilindungi.

Syarat LayananPrivasiCookies
  1. blog
  2. asn konoha sudah dipecat diaktifkan kembali
LiputanHot Newsviral

ASN Konoha Sudah Dipecat, Diaktifkan Kembali

SBTim Redaksi SATU BERITA
25 November 20246 menit baca
Share
Ilustrasi artikel: ASN Konoha Sudah Dipecat, Diaktifkan Kembali

2 ASN yang Dipecat karena Selingkuh Diaktifkan Lagi, Bupati Gunungkidul DIY Kecewa

Dua aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta diaktifkan kembali walau sudah dipecat secara tidak hormat.

Dua ASN yang diaktifkan kembali adalah dr NK dan HK. Mereka diaktifkan kembali oleh Plt Bupati Gunungkidul Heri Susanto, pada Jumat (22/11/2024) kemarin.

Pengaktifan itu disebutkan atas pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dan Ombudsman RI telah memberi rekomendasi pengaktifan


Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengaku kecewa atas keputusan pengaktifan tersebut.

Dirinya yang baru saja masuk kerja usai menjalani cuti dalam kampanye Pilkada ini mengatakan tidak mengetahui persis landasan hukum yang digunakan dalam pengaktifan dua ASN tersebut.

Menurutnya, dua ASN diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melanggar disiplin yakni kasus perselingkuhan.

"Saya sangat kecewa dan menyakitkan atas keputusan tersebut. Kenapa saya bertahan selama dua tahun (untuk memecat) dua ASN tersebut, karena saya ingin membedakan bagi ASN yang berprestasi dengan orang yang tidak baik, terlebih tentang perselingkuhan itu, sebagai bentuk penghormatan saya, yang salah kita tidak,"ujarnya saat konferensi pers di Rumah Dinas Bupati, pada Minggu (24/11/2024).

Dirinya pun turut menyinggung soal landasan hukum yang dipakai oleh Plt Bupati Gunungkidul atau Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto dalam pengaktifan dua ASN tersebut.


Yakni, berdasarkan surat rekomendasi dari Ombudsman RI sebagai tindak lanjut aduan dari masyarakat. Di mana, dalam rekomendasi Ombudsman itu, daerah harus menaati rekomendasi sesuai UU nomor 23 tentang pemerintahan daerah.


Menurutnya, Ombudsman tidak mempertimbangkan jika yang mengadu itu adalah oknum ASN yang telah diperiksa dan terbukti bersalah karena melakukan tindakan selingkuh.


"Kalau (Ombudsman) melakukan itu terhadap semua pengaduan tanpa melihat siapa yang mengadu. Maka, sudah tidak ada beda lagi orang yang bersalah dengan tidak bersalah kalau rekomendasi itu digunakan,"ujarnya.

Atas kondisi tersebut, dirinya pun meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan BKPPD untuk berkonsultasi ke Kemendagri terkait pengaktifan dua ASN tersebut.


Sementara itu, Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto menyatakan permohonan maafnya kalau ada yang tidak berkenan atas putusan terkait pengaktifan kembali ASN yang diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri.


Melainkan, keputusan dijalankan sebagai negara hukum, maka baik warga negara maupun institusi harus mendapatkan perlindungan hukum yang berkeadilan.


Atas kondisi tersebut, dirinya pun meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan BKPPD untuk berkonsultasi ke Kemendagri terkait pengaktifan dua ASN tersebut.


Sementara itu, Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto menyatakan permohonan maafnya kalau ada yang tidak berkenan atas putusan terkait pengaktifan kembali ASN yang diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri.


Melainkan, keputusan dijalankan sebagai negara hukum, maka baik warga negara maupun institusi harus mendapatkan perlindungan hukum yang berkeadilan.



Bagikan Berita:
SB

Tim Redaksi SATU BERITA

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.

Rekomendasi

Baca Juga

Dana Operasional Mandek, Dapur SPPG Sebatik Timur Tutup Sementara, Distribusi MBG ke 31 Sekolah Terganggu
Hot News

Dana Operasional Mandek, Dapur SPPG Sebatik Timur Tutup Sementara, Distribusi MBG ke 31 Sekolah Terganggu

Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, terpaksa menghentikan operasional sementara akibat belum cairnya dana operasional. Dampaknya, distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada 31 sekolah dan sejumlah penerima manfaat lainnya ikut terhenti.

15 Jun 20261 menit
Baca artikel
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Jakarta Pusat, 14 Orang Ditangkap
Hot News

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Jakarta Pusat, 14 Orang Ditangkap

Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di sejumlah wilayah Jakarta Pusat. Dalam operasi yang dilakukan sepanjang Mei 2026, polisi menangkap 14 orang tersangka dan menyita ribuan butir obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin.

15 Jun 20261 menit
Baca artikel
Info Menarik
oasistogel slot online gacorkaisar4dtoto slot gacor terpercaya

Berita Terkini

  • 01
    Dana Operasional Mandek, Dapur SPPG Sebatik Timur Tutup Sementara, Distribusi MBG ke 31 Sekolah Terganggu

    Dana Operasional Mandek, Dapur SPPG Sebatik Timur Tutup Sementara, Distribusi MBG ke 31 Sekolah Terganggu

    15 Jun 2026
  • 02
    Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Jakarta Pusat, 14 Orang Ditangkap

    Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Jakarta Pusat, 14 Orang Ditangkap

    15 Jun 2026
  • 03
    AS dan Iran Nyatakan Damai, Namun Kesepakatan Akhir Masih Bersifat Tentatif

    AS dan Iran Nyatakan Damai, Namun Kesepakatan Akhir Masih Bersifat Tentatif

    15 Jun 2026
  • 04
    Dudung Apresiasi Inovasi Burger Singkong dan Jamur, Jadi Andalan Dapur MBG di Malang

    Dudung Apresiasi Inovasi Burger Singkong dan Jamur, Jadi Andalan Dapur MBG di Malang

    13 Jun 2026