
Hakim Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan memvonis Panca Darmansyah terbukti bersalah melakukan pidana pembunuhan berencana dan melakukan KDRT. Hakim menilai Panca bertindak di luar batas-batas manusiawi.
Hakim Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan memvonis Panca Darmansyah terbukti bersalah melakukan pidana pembunuhan berencana dan melakukan KDRT. Hakim menilai Panca bertindak di luar batas-batas manusiawi.
Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa agar Panca Darmansyah dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya. Sementara itu, agar terhindar dari hukuman mati, Panca melakukan perlawanan dengan menyatakan banding atas putusan hakim.
Sebelumnya, warga Gang Roman, Jagakarsa, Jakarta Selatan, digegerkan dengan penemuan jasad 4 anak di dalam sebuah rumah kontrakan. Para korban yang masih bocah ini dibunuh oleh ayah kandungnya dengan cara dibekap hingga tidak bernyawa dan dibiarkan di dalam kamar yang terkunci.
Pelaku kemudian berusaha mengakhiri hidup, namun dapat digagalkan. Dalam olah TKP terungkap, motif pembunuhan dipicu kesal dan cemburu dengan istrinya yang memiliki pria idaman lain. Pelaku juga menuliskan beberapa pesan dan curahan hatinya di dalam sebuah laptop pribadi. (Esra Ambarita/Damar Wicaksono/Tri Julianti )
Tim Redaksi SATU BERITA
Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.
Rekomendasi
Baca Juga
Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah muncul evaluasi terkait operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah pihak menilai terdapat potensi pemborosan anggaran yang nilainya disebut bisa mencapai Rp 1 triliun per bulan apabila tata kelola program tidak segera diperbaiki.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan konflik dengan Iran telah memasuki fase akhir dan mengumumkan pembatalan rencana serangan militer besar yang sebelumnya disiapkan. Keputusan tersebut disebut diambil setelah adanya perkembangan dalam jalur diplomasi antara kedua negara.



