BGN Wajibkan SPPG Sediakan Menu MBG Prasmanan Mulai Desember 2026

Mulai Desember 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menyediakan menu MBG prasmanan. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas penyajian makanan bergizi sekaligus memperkuat pengalaman edukatif bagi siswa[2]. Artikel ini akan membahas detail kebijakan terbaru ini, dampaknya, dan bagaimana SPPG dapat mempersiapkan diri.
Apa Itu MBG Prasmanan?
MBG prasmanan adalah inovasi terbaru dari Badan Gizi Nasional dalam penyajian Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sistem ini mengubah metode penyajian makanan dari paket tertutup menjadi prasmanan, memungkinkan siswa memilih menu sesuai selera dan kebutuhan gizi mereka[2].
Keunggulan MBG Prasmanan
- Makanan disajikan lebih segar dan hangat.
- Siswa bisa memilih menu sesuai preferensi mereka.
- Meningkatkan partisipasi siswa dalam program MBG.
Pilot Project MBG Prasmanan
Sebelum kebijakan ini wajib diterapkan, BGN telah meluncurkan pilot project MBG prasmanan sejak 5 Oktober 2026 di beberapa sekolah di Jakarta[1]. Hasilnya menunjukkan peningkatan antusiasme siswa dan partisipasi dalam program MBG.
Lokasi Pilot Project
- SMP Kemala Bhayangkari 3
- SDN 01 Jakarta Pusat
- SMA Negeri 5 Jakarta
Peraturan Badan Gizi Nasional
Kebijakan wajib MBG prasmanan ini tertuang dalam dokumen Petunjuk Teknis (Juknis) yang diterbitkan oleh BGN[3]. Dokumen ini menjadi acuan bagi semua SPPG dalam menyediakan menu prasmanan mulai tahun ajaran baru 2026. Beberapa poin penting dalam dokumen tersebut meliputi:
Poin Penting dalam Dokumen Juknis
- Standar penyajian makanan prasmanan.
- Komoditas pangan wajib yang harus disediakan.
- Jadwal distribusi MBG prasmanan.
Persiapan SPPG Menyambut MBG Prasmanan
Untuk memenuhi kewajiban ini, SPPG perlu melakukan beberapa persiapan, termasuk:
Langkah Persiapan
- Pelatihan staf dapur dalam penyajian prasmanan.
- Pembelian peralatan prasmanan yang sesuai standar.
- Kolaborasi dengan penyedia bahan pangan lokal.
Selain itu, BGN juga telah mengembangkan platform khusus untuk memfasilitasi pembelian komoditas pangan oleh SPPG[7].
Kesimpulan
Kebijakan MBG prasmanan yang wajib diterapkan mulai Desember 2026 merupakan langkah positif dari Badan Gizi Nasional untuk meningkatkan kualitas program MBG. Dengan persiapan matang dan kolaborasi semua pihak, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi siswa.
Call to Action: Ikuti terus perkembangan berita SPPG dan kebijakan terkait MBG prasmanan melalui sumber resmi BGN.
Sources
[1] Pilot Project MBG Prasmanan resmi dimulai sejak 5 Oktober — https://www.instagram.com/reel/DeJegO2hD4r/?hl=en [2] MBG PRASMANAN - Badan Gizi Nasional — https://www.bgn.go.id/news/foto/mbg-prasmanan [3] Dokumen Juknis - Badan Gizi Nasional — https://www.bgn.go.id/juknis [4] Badan Gizi Nasional (BGN) menargetkan 5.000 hingga — https://www.instagram.com/p/DfETWwJn2mA/ [5] BGN Perluas MBG Prasmanan, Penerapan Wajib Disetujui — https://aktual.com/bgn-perluas-mbg-prasmanan-penerapan-wajib-disetujui-pihak-sekolah/ [6] Badan Gizi Nasional membuka peluang pelaksanaan — https://www.facebook.com/indonesiagoid.official/posts/badan-gizi-nasional-membuka-peluang-pelaksanaan-makan-bergizi-gratis-dengan-meto/1422441916739544/ [7] Badan Gizi Nasional (BGN) @badangizinasional.ri resmi — https://www.instagram.com/reel/DefuI0Tzd5E/ [8] peraturan badan gizi nasional republik indonesia — https://peraturan.go.id/files/perbagi-no-13-tahun-2026.pdf
Lihat Berita Lainnya
Tim Redaksi SATU BERITA
Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.
Rekomendasi





