Lompat ke konten utama
satuberita.news — Berita Terpercaya Indonesia
SBSATUBERITA
  • Berita
  • Redaksi
  • Kontak
SBSATUBERITA

Portal berita Indonesia yang menyajikan liputan nasional, internasional, ekonomi, politik, olahraga, dan teknologi — cepat, jelas, dan terpercaya.

satuberita.news

Kategori

  • Anime
  • Economy
  • Film
  • Game
  • Healthy
  • Horror
  • Hot News
  • Keramat

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Hubungi Redaksi

[email protected]
Indonesia — Redaksi Digital

© 2026 SATU BERITA. Hak cipta dilindungi.

Syarat LayananPrivasiCookies
  1. blog
  2. bni tegaskan penggelapan rp 28 miliar di aek nabara ulah oknum tunggal
LiputanselebritisHot NewsTrending Topic

BNI Tegaskan Penggelapan Rp 28 Miliar di Aek Nabara Ulah Oknum Tunggal

SBTim Redaksi SATU BERITA
19 April 20266 menit baca
Share
Ilustrasi artikel: BNI Tegaskan Penggelapan Rp 28 Miliar di Aek Nabara Ulah Oknum Tunggal

BNI Tegaskan Penggelapan Rp 28 Miliar di Aek Nabara Ulah Oknum Tunggal

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) menegaskan kasus penggelapan dana jemaat Gereja Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, senilai Rp 28 miliar hanya melibatkan satu orang pegawai.

Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang menyatakan, pelaku merupakan mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, yang menjalankan aksinya secara pribadi menggunakan dokumen tidak sah.

“Sampai saat ini tidak ada pihak lain yang diperiksa selain Andi Hakim. Ini murni tindakan pribadi dengan menggunakan bilyet palsu yang dibuat dan ditandatangani sendiri,” ujar Munadi dalam konferensi pers daring, Minggu (19/4/2026).

Dana yang digelapkan diketahui berasal dari anggota Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN), koperasi simpan pinjam milik gereja setempat.

Kasus ini menyita perhatian karena berlangsung cukup lama, yakni sejak 2019, sebelum akhirnya terungkap melalui audit internal pada Februari 2026.

Munadi menjelaskan, praktik tersebut tidak terdeteksi lebih awal karena seluruh transaksi dilakukan di luar sistem resmi perbankan, sehingga tidak tercatat dalam pengawasan operasional BNI.

“Transaksi itu tidak pernah masuk sistem BNI, sehingga secara korporasi kami tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut sampai ditemukan dalam audit internal,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam kasus ini BNI juga mengalami kerugian dan menyampaikan keprihatinan terhadap nasabah yang terdampak.

Meski demikian, perseroan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pengembalian dana sesuai dengan proses hukum yang berjalan.

Sebagai langkah awal, BNI telah mengembalikan dana sebesar Rp 7 miliar kepada CU Paroki Aek Nabara. Sisa dana dijanjikan akan diselesaikan dalam waktu dekat.

“Kami sudah melakukan pengembalian awal sebesar Rp 7 miliar, dan sisanya akan kami selesaikan dalam minggu ini,” kata Munadi.


Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika tersangka menawarkan produk investasi kepada jemaat gereja bernama “Deposito Investment”.

Produk tersebut diklaim memberikan bunga hingga 8 persen per tahun, jauh di atas rata-rata bunga perbankan yang berkisar 3 hingga 4 persen.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, menjelaskan bahwa produk tersebut sebenarnya tidak pernah ada dalam sistem resmi perbankan.

Bagikan Berita:
SB

Tim Redaksi SATU BERITA

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.

Rekomendasi

Baca Juga

Dana Operasional Mandek, Dapur SPPG Sebatik Timur Tutup Sementara, Distribusi MBG ke 31 Sekolah Terganggu
Hot News

Dana Operasional Mandek, Dapur SPPG Sebatik Timur Tutup Sementara, Distribusi MBG ke 31 Sekolah Terganggu

Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, terpaksa menghentikan operasional sementara akibat belum cairnya dana operasional. Dampaknya, distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada 31 sekolah dan sejumlah penerima manfaat lainnya ikut terhenti.

15 Jun 20261 menit
Baca artikel
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Jakarta Pusat, 14 Orang Ditangkap
Hot News

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Jakarta Pusat, 14 Orang Ditangkap

Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di sejumlah wilayah Jakarta Pusat. Dalam operasi yang dilakukan sepanjang Mei 2026, polisi menangkap 14 orang tersangka dan menyita ribuan butir obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin.

15 Jun 20261 menit
Baca artikel
Info Menarik
taruma4d slot maxwindynasty4dtoto slot gacor hari ini

Berita Terkini

  • 01
    Dana Operasional Mandek, Dapur SPPG Sebatik Timur Tutup Sementara, Distribusi MBG ke 31 Sekolah Terganggu

    Dana Operasional Mandek, Dapur SPPG Sebatik Timur Tutup Sementara, Distribusi MBG ke 31 Sekolah Terganggu

    15 Jun 2026
  • 02
    Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Jakarta Pusat, 14 Orang Ditangkap

    Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Jakarta Pusat, 14 Orang Ditangkap

    15 Jun 2026
  • 03
    AS dan Iran Nyatakan Damai, Namun Kesepakatan Akhir Masih Bersifat Tentatif

    AS dan Iran Nyatakan Damai, Namun Kesepakatan Akhir Masih Bersifat Tentatif

    15 Jun 2026
  • 04
    Dudung Apresiasi Inovasi Burger Singkong dan Jamur, Jadi Andalan Dapur MBG di Malang

    Dudung Apresiasi Inovasi Burger Singkong dan Jamur, Jadi Andalan Dapur MBG di Malang

    13 Jun 2026