LiputanHot News

Buntut Kasus Narkoba AKBP Didik, Kapolri Minta Semua Anggota Tes Urine

SBTim Redaksi SATU BERITA
20 Februari 20265 menit baca
Ilustrasi artikel: Buntut Kasus Narkoba AKBP Didik, Kapolri Minta Semua Anggota Tes Urine

Buntut Kasus Narkoba AKBP Didik, Kapolri Minta Semua Anggota Tes Urine

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Propam Polri untuk melakukan tes urine terhadap seluruh anggota Korps Bhayangkara.

Perintah itu disampaikan usai kasus peredaran narkoba oleh mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

"Berdasarkan perintah Kapolri, Div Propam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine," kata Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (20/2).

Truno mengatakan tes urine akan dilakukan serentak di seluruh tingkatan baik di Mabes Polri maupun Polda jajaran.

Ia menyebut upaya ini juga sebagai bentuk komitmen Polri dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan dan pemberantasan narkoba.

Truno menambahkan nantinya pelaksanaan tes urine juga akan melibatkan pihak pengawas baik di internal maupun dari eksternal kepolisian.

"Bahwasanya atas instruksi Kapolri kepada Kadiv Propam Polri, kami perlu menyampaikan ini merupakan suatu komitmen, suatu konsisten terhadap setiap tindakan yang tercela," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra telah sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Didik dinyatakan bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang Banten.

Barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.

Didik juga terbukti positif mengonsumsi narkoba dari hasil tes sampel rambut yang diuji di laboratorium atau Hair Follicle Drug Test.

Selain kasus itu, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB pada Senin (16/2) kemarin.

Didik disebut menerima aliran dana narkoba dari bandar Koh Erwin sebesar Rp2,8 miliar melalui anak buahnya AKP Malaungi selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Uang itu diterima Didik selama periode Juni hingga November 2025.

Saat ini Didik telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Selain itu yang bersangkutan juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.



Bagikan Berita:
SB

Tim Redaksi SATU BERITA

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.

Rekomendasi

Baca Juga

Pertamina Sebut Indonesia Masih Simpan Potensi 11 Miliar Barel Minyak

Pertamina Sebut Indonesia Masih Simpan Potensi 11 Miliar Barel Minyak

Pertamina mengungkap Indonesia masih memiliki potensi cadangan minyak mencapai 11 miliar barel yang tersebar di berbagai wilayah dan belum sepenuhnya dieksplorasi.

20 Mei 20261 menit
Baca artikel
Prabowo Ingatkan Anak Muda Jangan Semua Kejar ASN, Indonesia Butuh Lebih Banyak Pengusaha

Prabowo Ingatkan Anak Muda Jangan Semua Kejar ASN, Indonesia Butuh Lebih Banyak Pengusaha

Presiden Prabowo Subianto meminta generasi muda tidak hanya bercita-cita menjadi ASN. Ia menilai Indonesia membutuhkan lebih banyak pengusaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja.

20 Mei 20261 menit
Baca artikel
Info Menarik
taruma4dkaisar4dtoto