
Atas laporan tersebut, polisi akan menggunakan pasal 372 dan 378 KUHP terkait dengan dugaan tindak penipuan dan atau penggelapan. Meski sudah mendapat nama terlapor, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus yang dialami Bunga Zainal.
Atas laporan tersebut, polisi akan menggunakan pasal 372 dan 378 KUHP terkait dengan dugaan tindak penipuan dan atau penggelapan.
Meski sudah mendapat nama terlapor, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus yang dialami Bunga Zainal.
"Saat ini, kasus sedang didalami oleh rekan-rekan dari penyelidik subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Ade Ary Syam Indradi.
"Penyelidikan ini adalah upaya pendalaman, apakah peristiwa yang dilaporkan pelapor ada dugaan pidana atau tidak," imbuhnya.
Sebagai penguat atas laporan ini, polisi sudah menerima sejumlah bukti yang diserahkan Bunga Zainal.
"Ada kuitansi, PO, perjanjian kerjasama hingga somasi," kata Ade
Bunga Zainal juga akan diperiksa terlebih dulu. Ini sebagai awal dari penyelidikan polisi mengusut kasus sang artis.
"Jadi mohon waktu, ini sedang pendalaman," kata Ade Ary Syam Indradi.
sumber artikel : suksesslot
Tim Redaksi SATU BERITA
Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.
Rekomendasi
Baca Juga

Dana Operasional Mandek, Dapur SPPG Sebatik Timur Tutup Sementara, Distribusi MBG ke 31 Sekolah Terganggu
Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, terpaksa menghentikan operasional sementara akibat belum cairnya dana operasional. Dampaknya, distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada 31 sekolah dan sejumlah penerima manfaat lainnya ikut terhenti.
Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di sejumlah wilayah Jakarta Pusat. Dalam operasi yang dilakukan sepanjang Mei 2026, polisi menangkap 14 orang tersangka dan menyita ribuan butir obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin.


