LiputanKriminal

Diborgol Polisi di Pesta Pernikahan, Sadis! Abraham Tewas Dikeroyok

SBTim Redaksi SATU BERITA
15 September 20243 menit baca
Ilustrasi artikel: Diborgol Polisi di Pesta Pernikahan, Sadis! Abraham Tewas Dikeroyok

Seorang pria bernama Abraham Nofu, tewas dianiaya warga saat mengikuti sebuah Pesta Perak (HUT ke-25) Pernikahan di Desa Naitae, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Polisi menahan 2 terduga pelaku pengeroyokan.

Seorang pria bernama Abraham Nofu, tewas dianiaya warga saat mengikuti sebuah Pesta Perak (HUT ke-25) Pernikahan di Desa Naitae, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Polisi menahan 2 terduga pelaku pengeroyokan.

Informasi yang dihimpun Okezone, korban tewas dianiaya dalam kondisi tangan terborgol di lokasi acara. Adapun polisi memborgolnya sambil membubarkan sejumlah warga lain setelah terlibat keributan.

Abraham diborgol Kepala Pos Polisi Barate, Aipda Junisius Bonbala. Ia diborgol pada salah satu tiang teras belakang rumah Nehemia Mona, warga yang menggelar hajatan.

Kapolres Kupang melalui Kasat Reskrim Iptu Yeni Setiono mengungkapkan, pihaknya telah menahan HS dan HDM sebagai terduga pelaku. Keduanya sementara dalam proses penyidikan.

"Kasusnya sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Kedua terduga pelaku, yaitu HS dan MDM, sudah kami lakukan penahanan," ujar Iptu Yeni Setiono, Minggu (15/9/2024).

Polisi telah memeriksa pula sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian untuk mendapatkan keterangan yang lebih jelas tentang motif dan penyebab penganiayaan terhadap korban.

Dia meminta masyarakat agar tidak main hakim sendiri jika ada masalah demi terpeliharanya situasi keamanan dan ketertiban dalam hidup bermasyarakat (kamtibmas).

"Kami berharap, agar semua warga masyarakat mampu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing, agar lingkungan tetap damai dan tenteram," tutup Iptu Yeni.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto (jo) Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Bagikan Berita:
SB

Tim Redaksi SATU BERITA

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.

Rekomendasi

Baca Juga

Duel Sengit! Argentina Ditahan Tanjung Verde 1-1, Laga Berlanjut ke Extra Time

Duel Sengit! Argentina Ditahan Tanjung Verde 1-1, Laga Berlanjut ke Extra Time

Argentina gagal mengamankan kemenangan dalam waktu normal setelah bermain imbang 1-1 melawan Tanjung Verde pada babak 32 besar Piala Dunia 2026. Pertandingan yang berlangsung ketat memaksa kedua tim melanjutkan duel hingga babak perpanjangan waktu.

4 Jul 20261 menit
Baca artikel
Dapur MBG Libur Sementara, Pekerja SPPG Bertahan Hidup dengan Kerja Sampingan

Dapur MBG Libur Sementara, Pekerja SPPG Bertahan Hidup dengan Kerja Sampingan

Penghentian sementara operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah berdampak pada para pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah pekerja yang bergantung pada upah harian kini mencari pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

4 Jul 20261 menit
Baca artikel
Info Menarik
kaisar4dtoto slot gacor terpercayaoasistogel slot online gacor