LiputanKriminal

Ditembak Kurir Sabu-Sabu 2 Kilogram Karena Melawan Petugas Polrestabes Medan

SBTim Redaksi SATU BERITA
22 Agustus 20243 menit baca
Ilustrasi artikel: Ditembak Kurir Sabu-Sabu 2 Kilogram Karena Melawan Petugas Polrestabes Medan

Melawan saat ditangkap, kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat dua kilogram ditembak petugas Polrestabes Medan. Pelaku FS (41) merupakan warga Matangkuli, Aceh Utara, Provinsi Aceh, diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya karena hendak melarikan diri saat ditangkap," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun, Selasa.

Melawan saat ditangkap, kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat dua kilogram ditembak petugas Polrestabes Medan.
Pelaku FS (41) merupakan warga Matangkuli, Aceh Utara, Provinsi Aceh, diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya karena hendak melarikan diri saat ditangkap," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun, Selasa.

Dia mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi bahwa adanya seorang pria yang akan mengedarkan sabu-sabu diterima oleh personel Sat Narkoba Polrestabes Medan.
Pria tersebut akan mengedarkan narkoba ini dengan menggunakan satu unit sepeda motor, di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Ahad (18/8).

Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di antaranya tepat pukul 14.00 WIB, petugas menemukan pelaku FS, di Jalan Inspeksi, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Ketika diinterogasi, pelaku mengaku sabu-sabu itu dititipkan seorang pria berinisial F kepada dirinya untuk diantar ke kawasan Berastagi Supermarket di Jalan Gatot Subroto.

"Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik berisikan sabu-sabu seberat dua kilogram," kata Teddy Marbun.

Selain sabu-sabu, lanjut dia, petugas juga menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, satu unit tas samping, tas ransel, satu BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor), dan satu unit sepeda motor.


Pihaknya juga menyebutkan bahwa pelaku FS saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati," kata Teddy Marbun

Bagikan Berita:
SB

Tim Redaksi SATU BERITA

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.

Rekomendasi

Baca Juga

Duel Sengit! Argentina Ditahan Tanjung Verde 1-1, Laga Berlanjut ke Extra Time

Duel Sengit! Argentina Ditahan Tanjung Verde 1-1, Laga Berlanjut ke Extra Time

Argentina gagal mengamankan kemenangan dalam waktu normal setelah bermain imbang 1-1 melawan Tanjung Verde pada babak 32 besar Piala Dunia 2026. Pertandingan yang berlangsung ketat memaksa kedua tim melanjutkan duel hingga babak perpanjangan waktu.

4 Jul 20261 menit
Baca artikel
Dapur MBG Libur Sementara, Pekerja SPPG Bertahan Hidup dengan Kerja Sampingan

Dapur MBG Libur Sementara, Pekerja SPPG Bertahan Hidup dengan Kerja Sampingan

Penghentian sementara operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah berdampak pada para pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah pekerja yang bergantung pada upah harian kini mencari pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

4 Jul 20261 menit
Baca artikel
Info Menarik
taruma4d slot maxwinoasistogel slot online gacor