Dituntut 12 tahun penjara, Ammar Zoni layangkan pembelaan pekan depan

Artis Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya melayangkan nota pembelaan pekan depan atas tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.Pemain sinetron "7 Manusia Harimau" tersebut dinilai telah melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Azam Akhmad Akhsya selaku JPU.
Artis Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya melayangkan nota pembelaan pekan depan atas tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Pemain sinetron "7 Manusia Harimau" tersebut dinilai telah melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Azam Akhmad Akhsya selaku JPU.
Sebelumnya, Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengaku kaget mendengar tuntutan JPU terhadap kliennya.
"Kami mulai menengok keanehan, dalam sidang kami ajukan asesmen TAT (Tim Asesmen Terpadu) medis sudah dikabulkan, tapi sampai sekarang tidak dilaksanakan oleh JPU
Menurut Jon, dalam asesmen yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu dinyatakan bahwa Ammar bisa direhabilitasi.
"Di asesmen akan kebuka, apakah dia pecandu atau bukan. Ini ada apa? Asesmen dilakukan padahal hasil BNN kan Ammar bisa direhabilitasi," kata Jon.
Tim Redaksi SATU BERITA
Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.
Rekomendasi
Baca Juga

Dana Operasional Mandek, Dapur SPPG Sebatik Timur Tutup Sementara, Distribusi MBG ke 31 Sekolah Terganggu
Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, terpaksa menghentikan operasional sementara akibat belum cairnya dana operasional. Dampaknya, distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada 31 sekolah dan sejumlah penerima manfaat lainnya ikut terhenti.
Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di sejumlah wilayah Jakarta Pusat. Dalam operasi yang dilakukan sepanjang Mei 2026, polisi menangkap 14 orang tersangka dan menyita ribuan butir obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin.


