Lompat ke konten utama
satuberita.news — Berita Terpercaya Indonesia
SBSATUBERITA
  • Berita
  • Redaksi
  • Kontak
SBSATUBERITA

Portal berita Indonesia yang menyajikan liputan nasional, internasional, ekonomi, politik, olahraga, dan teknologi — cepat, jelas, dan terpercaya.

satuberita.news

Kategori

  • Anime
  • Economy
  • Film
  • Game
  • Healthy
  • Horror
  • Hot News
  • Keramat

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Hubungi Redaksi

Hubungi via halaman kontak
Indonesia — Redaksi Digital

© 2026 SATU BERITA. Hak cipta dilindungi.

Syarat LayananPrivasiCookies
  1. blog
  2. djp kejar 143 ribu wajib pajak dormant awas denda
LiputanEconomy

DJP Kejar 143 Ribu Wajib Pajak Dormant, Awas Denda!

SBTim Redaksi SATU BERITA
13 Juli 202619 menit baca
Share
Ilustrasi artikel: DJP Kejar 143 Ribu Wajib Pajak Dormant, Awas Denda!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang gencar mengejar wajib pajak dormant — mereka yang memiliki NPWP terdaftar namun sudah lama tidak aktif memenuhi kewajiban perpajakan. Jika Anda termasuk dalam kelompok ini, ada baiknya segera berbenah sebelum status NPWP Anda diaktifkan kembali secara sepihak oleh otoritas pajak, yang berpotensi memunculkan tagihan dan denda yang tidak terduga.

---

Apa Itu Wajib Pajak Dormant?

Secara sederhana, wajib pajak dormant adalah wajib pajak yang sebelumnya telah terdaftar dalam sistem DJP, tetapi sudah tidak lagi melaporkan atau membayar pajak dalam jangka waktu tertentu [7]. Mereka berbeda dari wajib pajak yang belum pernah terdaftar sama sekali.

Istilah ini sering kali berkaitan erat dengan beberapa kondisi berikut:

  • WP Non Efektif (NE): Status yang diberikan DJP kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan selama periode tertentu, sehingga NPWP-nya dinonaktifkan sementara. Ini juga dikenal sebagai kondisi pajak NPWP tidak aktif.
  • WP Dormant: Wajib pajak yang secara teknis masih terdaftar, tetapi tidak ada aktivitas perpajakan yang tercatat dalam sistem.

Kedua kategori ini menjadi target utama program intensifikasi DJP pada tahun 2026.

---

Skala Operasi: 143 Ribu WP Dormant Dijaring DJP

Angkanya sangat besar. DJP telah menjaring dan mengaktifkan kembali sebanyak 143.449 WP dormant dalam rangka memperluas basis pajak nasional [3]. Ini bukan operasi kecil — ini adalah salah satu program ekstensifikasi perpajakan terbesar yang pernah dilakukan DJP dalam beberapa tahun terakhir.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 24.672 wajib pajak dormant telah resmi diaktifkan kembali hingga pertengahan Juni 2026 [3][8]. Proses DJP reaktivasi wajib pajak ini terus berjalan dan diperkirakan akan semakin dipercepat.

Mengapa DJP Melakukan Ini?

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa langkah reaktivasi ini merupakan bagian dari strategi perluasan basis pajak tanpa perlu menaikkan tarif pajak [2][4]. Hasilnya pun signifikan:

  • Hingga 31 Mei 2026, DJP telah meraup penerimaan sebesar Rp 23,5 triliun dari program ekstensifikasi secara keseluruhan [4].
  • Kontribusi terbesar berasal dari kelompok WP dormant yang kembali aktif, yakni sebesar Rp 20,63 triliun [4][6].
  • Penerimaan dari wajib pajak baru tercatat Rp 912,9 miliar, sedangkan dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) baru sebesar Rp 1,96 triliun [4].

Bimo menyebut dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada 15 Juni 2026, "Tambahan wajib pajak baru tahun 2026 yang menjadi basis yang baik untuk 2027 juga." [4]

---

Bagaimana Proses Reaktivasi Wajib Pajak Non Efektif Berlangsung?

Proses reaktivasi tidak selalu menunggu inisiatif dari wajib pajak. DJP memiliki kewenangan untuk mengaktifkan kembali NPWP yang sebelumnya berstatus wajib pajak non efektif secara proaktif berdasarkan data yang mereka miliki [5].

Langkah-Langkah yang Dilakukan DJP:

  1. •Pencocokan data: DJP menggunakan data pihak ketiga — seperti data perbankan, properti, dan transaksi keuangan — untuk mengidentifikasi WP dormant yang sebenarnya masih memiliki aktivitas ekonomi.
  2. •Notifikasi: Wajib pajak yang teridentifikasi akan mendapatkan pemberitahuan dari KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terkait.
  3. •Reaktivasi status: NPWP yang sebelumnya dinonaktifkan dikembalikan ke status aktif.
  4. •Kewajiban pelaporan: Setelah aktif kembali, wajib pajak langsung terikat kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan dan membayar pajak yang terutang.

Selain mereaktivasi WP dormant, DJP juga mencatat tambahan wajib pajak baru sebanyak 1,84 juta dalam periode yang sama [5].

---

Risiko Denda Pajak NPWP bagi WP Dormant yang Diaktifkan Kembali

Inilah bagian yang perlu Anda perhatikan dengan serius. Begitu status WP dormant Anda diaktifkan kembali, kewajiban pajak bisa langsung muncul — termasuk potensi denda pajak NPWP atas keterlambatan pelaporan atau pembayaran.

Sanksi yang Mengintai:

  • Denda keterlambatan lapor SPT Tahunan: Rp 100.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp 1.000.000 untuk Wajib Pajak Badan, per tahun pajak.
  • Bunga atas pajak yang kurang dibayar: Dikenakan bunga per bulan atas pokok pajak yang belum dilunasi.
  • Sanksi administrasi lainnya: Bergantung pada jenis pelanggaran dan lamanya masa tidak aktif.

Siapa yang Paling Berisiko?

  • Karyawan yang pernah terdaftar sebagai wajib pajak tapi berhenti bekerja dan tidak melapor.
  • Pelaku usaha kecil yang pernah memiliki NPWP namun usahanya tutup tanpa menutup NPWP secara resmi.
  • Individu yang memiliki aset (properti, kendaraan, rekening bank) tapi tidak lagi aktif melaporkan SPT.

Para ekonom juga mengingatkan adanya risiko salah sasaran dalam program reaktivasi ini — yakni kemungkinan wajib pajak yang memang sudah tidak memiliki penghasilan kena pajak tetap diaktifkan kembali dan dikenai kewajiban [8]. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk segera melakukan klarifikasi jika merasa tidak seharusnya diaktifkan.

---

Apa yang Harus Dilakukan Jika NPWP Anda Termasuk WP Dormant?

Jangan panik, tapi jangan pula menunda. Berikut langkah-langkah konkret yang bisa Anda ambil:

Jika Anda Masih Memiliki Penghasilan atau Aktivitas Ekonomi:

  1. •Periksa status NPWP melalui laman resmi DJP Online (djponline.pajak.go.id) atau langsung ke KPP terdekat.
  2. •Laporkan SPT Tahunan yang belum dilaporkan sesegera mungkin untuk meminimalkan akumulasi denda.
  3. •Bayar pajak yang terutang beserta bunganya sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. •Konsultasikan kondisi Anda dengan konsultan pajak atau petugas KPP untuk mendapatkan gambaran kewajiban yang sebenarnya.

Jika Anda Sudah Tidak Memiliki Penghasilan Kena Pajak:

  1. •Ajukan permohonan penetapan WP Non Efektif secara resmi ke KPP tempat Anda terdaftar dengan melampirkan dokumen pendukung.
  2. •Atau ajukan pencabutan NPWP jika Anda memang sudah tidak memenuhi syarat sebagai wajib pajak (misalnya tidak lagi berpenghasilan).
  3. •Jangan abaikan surat dari DJP — setiap notifikasi harus direspons agar tidak dianggap sebagai pengakuan atas kewajiban pajak.

---

Dampak Lebih Luas: Strategi DJP Tanpa Naikkan Tarif Pajak

Program pengejaran WP dormant ini merupakan bukti bahwa DJP sedang mengubah pendekatannya. Alih-alih mengandalkan kenaikan tarif, DJP fokus pada perluasan basis pajak — mengaktifkan kembali mereka yang sudah ada dalam sistem namun tidak aktif [2].

Hasilnya berbicara sendiri: Rp 20,63 triliun dari reaktivasi WP dormant saja sudah menjadi kontribusi luar biasa bagi penerimaan negara [6][7]. Angka ini juga menjadi sinyal bahwa potensi pajak dari kelompok dormant jauh lebih besar dari yang selama ini diperkirakan.

DJP juga mengklaim bahwa setoran pajak dari program intensifikasi secara keseluruhan tumbuh 33 persen dibandingkan periode sebelumnya [3]. Ini menunjukkan bahwa strategi ini tidak hanya efektif secara jangka pendek, tetapi juga membangun fondasi penerimaan yang lebih kuat untuk tahun-tahun mendatang.

---

Kesimpulan: Jangan Tunggu Sampai Dikejar

Program DJP dalam mengejar wajib pajak dormant bukan sekadar wacana — angka 143 ribu WP yang sudah dijaring dan Rp 20,63 triliun yang berhasil dikumpulkan membuktikan keseriusan otoritas pajak [3][4]. Jika Anda memiliki NPWP yang sudah lama tidak aktif, sekarang adalah saat yang tepat untuk mengambil tindakan proaktif.

Lebih baik Anda yang mendatangi KPP daripada menunggu surat panggilan dari DJP tiba di depan pintu Anda. Periksa status NPWP Anda hari ini, konsultasikan kondisi perpajakan Anda, dan selesaikan kewajiban yang ada sebelum sanksi dan denda semakin menumpuk.

Langkah kecil hari ini bisa menghindarkan Anda dari masalah besar di kemudian hari.

---

Sources

[1] PULUHAN RIBU NPWP YANG TIDAK AKTIF KEMBALI... — https://www.instagram.com/reel/DZrLy-qvTh3/?hl=en [2] "💰 Tanpa menaikkan tarif pajak atau membuat..." — https://www.instagram.com/p/DaupsZdn0yW/ [3] 24.672 Wajib Pajak Dormant Diaktifkan Kembali, DJP Jelaskan Alasannya — https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1820172/24672-wajib-pajak-dormant-diaktifkan-kembali-djp-jelaskan-alasannya [4] DJP Raup Rp 23,5 Triliun dari Wajib Pajak Baru dan WP Dormant — https://ikpi.or.id/en/djp-raup-rp-235-triliun-dari-wajib-pajak-baru-dan-wp-dormant/ [5] Perluas Basis Pajak, DJP Reaktivasi 24 Ribu WP Non-Efektif — https://muc.co.id/id/article/perluas-basis-pajak-djp-reaktivasi-24-ribu-wp-non-efektif [6] 24.672 Wajib Pajak Dormant Diaktifkan Kembali, DJP... (Instagram) — https://www.instagram.com/reel/DZwGi5ZOLNn/ [7] Ditjen Pajak raup Rp 20,63 triliun dari WP dormant, begini respons ekonom — https://www.msn.com/id-id/berita/nasional/ditjen-pajak-raup-rp-20-63-triliun-dari-wp-dormant-begini-respons-ekonom/ar-AA25L6Ct [8] DJP Reaktivasi 24.000 Wajib Pajak Dormant, Awas Ada Risiko Salah Sasaran — https://nasional.kontan.co.id/news/djp-reaktivasi-24000-wajib-pajak-dormant-awas-ada-risiko-salah-sasaran

Lihat Berita Lainnya

sppglampungbarat.org

https://sppglampungbarat.org

SLOT GACOR

https://www.baseballrealitytour.com

Bagikan Berita:
SB

Tim Redaksi SATU BERITA

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.

Rekomendasi

Baca Juga

Daya Beli Kelas Menengah Tertekan hingga 2027
Economy

Daya Beli Kelas Menengah Tertekan hingga 2027

13 Jul 20261 menit
Baca artikel
Sensus Ekonomi 2026: Penjual Online Tanpa Papan Nama Ikut Didata
Economy

Sensus Ekonomi 2026: Penjual Online Tanpa Papan Nama Ikut Didata

12 Jul 20261 menit
Baca artikel
Sanksi BGN Mitra SPPG: Tegas Lawan Jual Beli Izin
Economy

Sanksi BGN Mitra SPPG: Tegas Lawan Jual Beli Izin

12 Jul 20261 menit
Baca artikel
Jumlah Orang Kaya Melonjak tapi Kelas Menengah Menyusut
Economy

Jumlah Orang Kaya Melonjak tapi Kelas Menengah Menyusut

12 Jul 20261 menit
Baca artikel
Info Menarik
taruma4d slot maxwinkaisar4dtoto slot gacor terpercaya

Daftar Isi

  • Apa Itu Wajib Pajak Dormant?
  • Skala Operasi: 143 Ribu WP Dormant Dijaring DJP
  • Mengapa DJP Melakukan Ini?
  • Bagaimana Proses Reaktivasi Wajib Pajak Non Efektif Berlangsung?
  • Langkah-Langkah yang Dilakukan DJP:
  • Risiko Denda Pajak NPWP bagi WP Dormant yang Diaktifkan Kembali
  • Sanksi yang Mengintai:
  • Siapa yang Paling Berisiko?
  • Apa yang Harus Dilakukan Jika NPWP Anda Termasuk WP Dormant?
  • Jika Anda Masih Memiliki Penghasilan atau Aktivitas Ekonomi:
  • Jika Anda Sudah Tidak Memiliki Penghasilan Kena Pajak:
  • Dampak Lebih Luas: Strategi DJP Tanpa Naikkan Tarif Pajak
  • Kesimpulan: Jangan Tunggu Sampai Dikejar
  • Sources

Berita Terkini

  • 01
    Daya Beli Kelas Menengah Tertekan hingga 2027

    Daya Beli Kelas Menengah Tertekan hingga 2027

    13 Jul 2026
  • 02
    Sensus Ekonomi 2026: Penjual Online Tanpa Papan Nama Ikut Didata

    Sensus Ekonomi 2026: Penjual Online Tanpa Papan Nama Ikut Didata

    12 Jul 2026
  • 03
    Sanksi BGN Mitra SPPG: Tegas Lawan Jual Beli Izin

    Sanksi BGN Mitra SPPG: Tegas Lawan Jual Beli Izin

    12 Jul 2026
  • 04
    Jumlah Orang Kaya Melonjak tapi Kelas Menengah Menyusut

    Jumlah Orang Kaya Melonjak tapi Kelas Menengah Menyusut

    12 Jul 2026
  • 05
    Rupiah Tembus 18000 per Dolar: Penyebab & Dampaknya

    Rupiah Tembus 18000 per Dolar: Penyebab & Dampaknya

    11 Jul 2026
  • 06
    Dapur MBG Membengkak: Mengapa Target Titik SPPG Terus Naik?

    Dapur MBG Membengkak: Mengapa Target Titik SPPG Terus Naik?

    11 Jul 2026