Lompat ke konten utama
satuberita.news — Berita Terpercaya Indonesia
SBSATUBERITA
  • Berita
  • Redaksi
  • Kontak
SBSATUBERITA

Portal berita Indonesia yang menyajikan liputan nasional, internasional, ekonomi, politik, olahraga, dan teknologi — cepat, jelas, dan terpercaya.

satuberita.news

Kategori

  • Anime
  • Economy
  • Film
  • Game
  • Healthy
  • Horror
  • Hot News
  • Keramat

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Hubungi Redaksi

[email protected]
Indonesia — Redaksi Digital

© 2026 SATU BERITA. Hak cipta dilindungi.

Syarat LayananPrivasiCookies
  1. blog
  2. dpr resmi setujui draf revisi pkpu pilkada yang memuat putusan mk
LiputanLifestyle

DPR Resmi Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada yang Memuat Putusan MK

SBTim Redaksi SATU BERITA
25 Agustus 20244 menit baca
Share
Ilustrasi artikel: DPR Resmi Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada yang Memuat Putusan MK

Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024, Minggu (25/8/2024).

Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024, Minggu (25/8/2024).
Keputusan itu dibacakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI, yang membahas perubahan PKPU untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir. Tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” ujar Doli di ruang rapat, Minggu (25/8/2024). Doli kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir dalam forum, dan langsung mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.

“Setuju,” jawab peserta rapat sambil diikuti pengetukan palu. Sebagai informasi MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8/2024).

MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.

Selain itu, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU. Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.

“Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," ucap dia. Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.

Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih. MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada.







Bagikan Berita:
SB

Tim Redaksi SATU BERITA

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.

Rekomendasi

Baca Juga

Dasco Optimistis Rupiah Menguat, Masyarakat Diimbau Kurangi Simpan Dolar
Hot News

Dasco Optimistis Rupiah Menguat, Masyarakat Diimbau Kurangi Simpan Dolar

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengimbau masyarakat untuk tidak terlalu bergantung pada kepemilikan dolar AS. Dasco meyakini nilai tukar rupiah akan menunjukkan penguatan dalam waktu dekat seiring langkah-langkah yang tengah disiapkan pemerintah.

11 Jun 20261 menit
Baca artikel
SBY Minta Prabowo Jaga Daya Beli Masyarakat di Tengah Kenaikan Harga BBM
Hot Newsviral

SBY Minta Prabowo Jaga Daya Beli Masyarakat di Tengah Kenaikan Harga BBM

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta Presiden Prabowo Subianto memastikan masyarakat tetap terlindungi dari dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Menurutnya, pemerintah perlu menyiapkan langkah-langkah mitigasi agar beban ekonomi rakyat tidak semakin berat.

11 Jun 20261 menit
Baca artikel
Info Menarik
kaisar4dtoto slot gacor terpercayadynasty4dtoto slot gacor hari ini

Berita Terkini

  • 01
    Dasco Optimistis Rupiah Menguat, Masyarakat Diimbau Kurangi Simpan Dolar

    Dasco Optimistis Rupiah Menguat, Masyarakat Diimbau Kurangi Simpan Dolar

    11 Jun 2026
  • 02
    SBY Minta Prabowo Jaga Daya Beli Masyarakat di Tengah Kenaikan Harga BBM

    SBY Minta Prabowo Jaga Daya Beli Masyarakat di Tengah Kenaikan Harga BBM

    11 Jun 2026
  • 03
    Zulhas Wajibkan SPPG Serap Bahan Baku dari Desa, Dorong Ekonomi Lokal Tumbuh

    Zulhas Wajibkan SPPG Serap Bahan Baku dari Desa, Dorong Ekonomi Lokal Tumbuh

    11 Jun 2026
  • 04
    Biliar Indonesia Berkembang dari Era Kolonial hingga Jadi Cabang Olahraga Kompetitif

    Biliar Indonesia Berkembang dari Era Kolonial hingga Jadi Cabang Olahraga Kompetitif

    10 Jun 2026