Lompat ke konten utama
satuberita.news — Berita Terpercaya Indonesia
SBSATUBERITA
  • Berita
  • Redaksi
  • Kontak
SBSATUBERITA

Portal berita Indonesia yang menyajikan liputan nasional, internasional, ekonomi, politik, olahraga, dan teknologi — cepat, jelas, dan terpercaya.

satuberita.news

Kategori

  • Anime
  • Economy
  • Film
  • Game
  • Healthy
  • Horror
  • Hot News
  • Keramat

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Hubungi Redaksi

[email protected]
Indonesia — Redaksi Digital

© 2026 SATU BERITA. Hak cipta dilindungi.

Syarat LayananPrivasiCookies
  1. blog
  2. gara gara oral seks hilang fokus mahasiswa ini tabrak pejalan kaki hingga tewas
LiputanasusilaKriminal

Gara-gara Oral Seks Hilang Fokus, Mahasiswa Ini Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas,

SBTim Redaksi SATU BERITA
17 November 20246 menit baca
Share
Ilustrasi artikel: Gara-gara Oral Seks Hilang Fokus, Mahasiswa Ini Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas,

Menurut Fikri, tersangka saat dalam perjalanan itu bahkan sempat melanggar lalu lintas dengan menerobos lampu APILL di Simpang Empat Kentungan sebelum menabrak korban.

Sleman – Karena hilang konsentrasi saat mengendarai mobil, seorang mahasiswa berinisial MAT menabrak pejalan kaki hingga tewas.

Peristiwa itu terjadi tepatnya di Jalan Padjajaran, Ringroad Utara, Purwosari, Sinduadi Mlati, Sleman, DIY, Kamis (14/11) dini hari.

Ternyata MAT hilang konsentrasi dan menabrak pejalan kaki bernama Sutrisno (45) saat menyetir sambil melakukan oral seks.

Kini MAT telah diamankan oleh jajaran Polresta Sleman dan ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi ini disampaikan oleh Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, Sabtu (16/11).

"Korban berjalan kaki di ringroad utara dan pada saat di TKP, oleh tersangka ditabrak dari bagian belakang dan kemudian tersangka melarikan diri," kata Yuswanto Ardi.

Ardi juga mengatakan, terungkapnya peristiwa ini berawal dari penemuan jenazah di Jalan Padjajaran, Kamis sekitar pukul 09.00 WIB.

Setelah diperiksa, korban yang teridentifikasi sebagai warga Sariharjo, Ngaglik, Sleman itu mengalami luka pada kepala bagian belakang serta kaki.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Seperti dilansir dari Tribunnews.com, petunjuk kemudian mengarahkan petugas kepada sosok MAT.

MAT lalu diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti terkumpul, Jumat (15/11) kemarin.

Sementara itu Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka awalnya mengemudikan mobilnya bersama teman wanitanya berinisial N dari arah Jalan Magelang sekitar pukul 03.45 WIB.

Tersangka lalu melewati persimpangan Jombor dan masuk ke Ringroad Utara dan menuju ke arah timur.

"Rekannya inisial N itu di dalam itu melakukan oral seks yang mana mengganggu konsentrasi pengemudi yang dilakukan dari Jombor (sampai) diduga sebelum perempatan UPN, itu dilakukan sepanjang jalan itu. Itu yang mengakibatkan kecelakaan terjadi," kata Fikri.

Menurut Fikri, tersangka saat dalam perjalanan itu bahkan sempat melanggar lalu lintas dengan menerobos lampu APILL di Simpang Empat Kentungan sebelum menabrak korban.

"Mereka itu sedang melakukan oral seks namun tidak menghentikan kendaraan atau pun menolong korban kecelakaan itu," lanjut Fikri.

MAT mengaku tak mengetahui saat itu mobilnya menabrak seseorang. Dia mengira Xpander-nya membentur tiang atau trotoar

Diduga kuat saat peristiwa terjadi, MAT sedang berada dalam pengaruh minuman beralkohol.

"Habis minum, minum alkohol, terus arah ini (Jalan Magelang) kita putar balik (di Jombor). Terus si N ini sempat buka ritsleting terus enggak tahu lupa, terus langsung melakukan oral seks tersebut," akunya.

Dari peristiwa ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Meliputi, satu unit mobil Mitsubishi Xpander berwarna silver dengan nomor polisi BG 1759 YF beserta surat-suratnya.

Polisi mengenakan tersangka dengan Pasal 310 Ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ karena kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kematian seseorang.

Selain itu MAT juga diancam dengan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ lantaran diduga tak menghentikan kendaraannya serta tidak memberikan pertolongan kepada korban. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp75 juta.


Bagikan Berita:
SB

Tim Redaksi SATU BERITA

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.

Rekomendasi

Baca Juga

Dana Operasional Mandek, Dapur SPPG Sebatik Timur Tutup Sementara, Distribusi MBG ke 31 Sekolah Terganggu
Hot News

Dana Operasional Mandek, Dapur SPPG Sebatik Timur Tutup Sementara, Distribusi MBG ke 31 Sekolah Terganggu

Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, terpaksa menghentikan operasional sementara akibat belum cairnya dana operasional. Dampaknya, distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada 31 sekolah dan sejumlah penerima manfaat lainnya ikut terhenti.

15 Jun 20261 menit
Baca artikel
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Jakarta Pusat, 14 Orang Ditangkap
Hot News

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Jakarta Pusat, 14 Orang Ditangkap

Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di sejumlah wilayah Jakarta Pusat. Dalam operasi yang dilakukan sepanjang Mei 2026, polisi menangkap 14 orang tersangka dan menyita ribuan butir obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin.

15 Jun 20261 menit
Baca artikel
Info Menarik
oasistogel slot online gacortaruma4d slot maxwin

Berita Terkini

  • 01
    Dana Operasional Mandek, Dapur SPPG Sebatik Timur Tutup Sementara, Distribusi MBG ke 31 Sekolah Terganggu

    Dana Operasional Mandek, Dapur SPPG Sebatik Timur Tutup Sementara, Distribusi MBG ke 31 Sekolah Terganggu

    15 Jun 2026
  • 02
    Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Jakarta Pusat, 14 Orang Ditangkap

    Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Jakarta Pusat, 14 Orang Ditangkap

    15 Jun 2026
  • 03
    AS dan Iran Nyatakan Damai, Namun Kesepakatan Akhir Masih Bersifat Tentatif

    AS dan Iran Nyatakan Damai, Namun Kesepakatan Akhir Masih Bersifat Tentatif

    15 Jun 2026
  • 04
    Dudung Apresiasi Inovasi Burger Singkong dan Jamur, Jadi Andalan Dapur MBG di Malang

    Dudung Apresiasi Inovasi Burger Singkong dan Jamur, Jadi Andalan Dapur MBG di Malang

    13 Jun 2026