Geledah Rumah 7 Tersangka Korupsi Petral, Kejagung Sita Bukti Dokumen

Geledah Rumah 7 Tersangka Korupsi Petral, Kejagung Sita Bukti Dokumen
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menggeledah rumah ketujuh tersangka kasus korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2018-2015.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penggeledahan dilakukan Kamis (9/4) pekan lalu, usai penetapan status tersangka.
"Penggeledahan dilakukan di tempat tinggal masing-masing tersangka," ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/4).
Dalam penggeledahan itu, kata dia, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang terkait kasus korupsi tersebut. Barang bukti itu akan dianalisis sebelum diajukan ke pengadilan.
"Disita dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah para tersangka," pungkasnya.
Sebelumnya Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2018-2015.
Dua diantaranya merupakan bos minyak Mohammad Riza Chalid dan IRW selaku tangan kanan Riza Chalid yang juga Direktur di perusahaan Gold Manor, VeritaOil dan Global Energy Resources.
Kasus ini bermula ketika pejabat di Petral membocorkan informasi rahasia internal perusahaan terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline.
Informasi itu kemudian dimanfaatkan Riza Chalid untuk mempengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang dan pengangkutan. Akibatnya terjadi pengkondisian tender dan informasi nilai HPS.
Pengkondisian itu kemudian menimbulkan kemahalan harga karena pengadaan menjadi tidak kompetitif. Lewat persekongkolan itu dihasilkan MoU antara Petral dengan perusahaan Riza Chalid untuk memasok produk kilang minyak tahun 2012 sampai 2014.
Perbuatan para tersangka dinilai memperpanjang proses rantai pasok BBM hingga berdampak menaikkan harga untuk produk Ron 88 atau premium dan Ron 92 atau Pertamax.
Tim Redaksi SATU BERITA
Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.
Rekomendasi
Baca Juga
Argentina gagal mengamankan kemenangan dalam waktu normal setelah bermain imbang 1-1 melawan Tanjung Verde pada babak 32 besar Piala Dunia 2026. Pertandingan yang berlangsung ketat memaksa kedua tim melanjutkan duel hingga babak perpanjangan waktu.
Penghentian sementara operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah berdampak pada para pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah pekerja yang bergantung pada upah harian kini mencari pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan hidup.



