Hakim Minta Kejagung Gunakan TPPU untuk Usut Harta Nadiem Rp4,8 Triliun

Majelis hakim meminta Kejaksaan Agung mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait harta senilai Rp4,8 triliun yang dikaitkan dengan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat meminta Kejaksaan Agung untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. PAITO HK Permintaan tersebut berkaitan dengan harta senilai Rp4,8 triliun yang menjadi perhatian dalam persidangan.
Baca Juga: Dapur MBG Tutup Sementara, Relawan SPPG di Malang Beralih Jual STMJ untuk Tambah Penghasilan
Dalam amar putusannya, hakim menilai dugaan asal-usul harta bernilai Rp4,8 triliun tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut melalui mekanisme TPPU. Menurut majelis hakim, penyelidikan melalui undang-undang TPPU dinilai lebih tepat untuk mengungkap apakah terdapat aliran dana atau aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar serta Rp4,8 triliun, selain tuntutan pidana penjara. RTP SLOT GACOR Dalam persidangan, Nadiem membantah bahwa nilai Rp4,8 triliun tersebut merupakan hasil korupsi dan menyatakan angka itu berasal dari valuasi kepemilikan saham yang dimilikinya.
Baca Juga: YG Entertainment Umumkan Kim Junkyu Hiatus dari Aktivitas TREASURE karena Masalah Kesehatan
Hakim menegaskan bahwa perkara TPPU merupakan ranah yang berbeda dengan perkara korupsi yang telah diputus. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung diharapkan dapat menindaklanjuti temuan tersebut apabila terdapat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
source: Hakim Minta Kejagung Pakai TPPU Usut Nadiem Terkait Rp 4,8 Triliun
Tim Redaksi SATU BERITA
Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.
Rekomendasi
Baca Juga
Ketua Paguyuban Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Kudus, Wahyu Widodo, menegaskan pemanggilan 78 mitra oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus bukan merupakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran, melainkan proses sinkronisasi dan validasi data terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penghentian sementara operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah berdampak pada para pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah pekerja yang bergantung pada upah harian kini mencari pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Seekor tapir yang sempat viral karena berkeliaran di Jalan Lintas Timur Sumatera, Kabupaten Mesuji, Lampung, berakhir tragis setelah diburu dan disembelih oleh warga. Polisi telah menangkap empat orang yang diduga terlibat, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.





