Lompat ke konten utama
satuberita.news — Berita Terpercaya Indonesia
SBSATUBERITA
  • Berita
  • Redaksi
  • Kontak
SBSATUBERITA

Portal berita Indonesia yang menyajikan liputan nasional, internasional, ekonomi, politik, olahraga, dan teknologi — cepat, jelas, dan terpercaya.

satuberita.news

Kategori

  • Anime
  • Economy
  • Film
  • Game
  • Healthy
  • Horror
  • Hot News
  • Keramat

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Hubungi Redaksi

Hubungi via halaman kontak
Indonesia — Redaksi Digital

© 2026 SATU BERITA. Hak cipta dilindungi.

Syarat LayananPrivasiCookies
  1. blog
  2. hakim yang vonis bebas ronald tannur ditangkap keluarga sera buka suara
LiputanKriminalviral

Hakim Yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap, Keluarga Sera Buka Suara

SBTim Redaksi SATU BERITA
24 Oktober 20243 menit baca
Share
Ilustrasi artikel: Hakim Yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap, Keluarga Sera Buka Suara

Penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam kasus dugaan suap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur, disambut baik oleh pihak keluarga korban, Dini Sera Afrianti.

Penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam kasus dugaan suap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur, disambut baik oleh pihak keluarga korban, Dini Sera Afrianti.


Pengacara sekaligus perwakilan keluarga korban, Dimas Yemahura menyampaikan rasa syukurnya atas tindakan tegas Kejagung yang telah menangkap hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo terkait janggal putusan bebas yang ada di PN Surabaya.

Selain tiga hakim, Kejagung juga telah menangkap pengacara bernama Lisa Rahmat selaku tersangka pemberi suap.

"Dan ini buktinya bahwasanya putusan yang ada di PN Surabaya itu ternyata mengandung tindak pidana korupsi dan terbukti pelakunya adalah pengacara dan tiga hakim tersebut," ujar Dimas.
Dimas berharap Kejagung tidak berhenti hanya pada penangkapan ini, namun terus mengembangkan kasus hingga seluruh pihak yang terlibat bisa diadili.

Pasalnya, kata Dimas, putusan bebas tersebut sudah berdampak negatif terhadap penegakan hukum di Indonesia. Kepercayaan publik kepada lembaga peradilan diklaimnya juga mengalami penurunan.

"Tentu kami berharap Kejagung menangkap semua pihak yang berperan dan terlibat di dalam kasus suap, karena kita tahu akibat adanya putusan yang membebaskan Ronald tersebut, kita lihat bagaimana rusaknya hukum yang ada di Indonesia dan turunnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di RI," ucapnya.

Penangkapan ini, kata dia, diharapkan menjadi langkah awal untuk memperbaiki citra hukum di Indonesia serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditangkap Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di sejumlah tempat di Surabaya, Rabu (23/10) kemarin. Mereka juga menangkap advokat bernama Lisa Rahmat di Jakarta.

Ketiga hakim itu diduga telah menerima suap atau gratifikasi untuk memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (32), dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti (29).

Dalam kasus itu, Ronald yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur dituntut jaksa penuntut umum dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara serta membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun majelis hakim PN Surabaya memutus Ronald tak bersalah. Mereka menilai kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald.

Belakangan vonis bebas Ronald dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi ia kini dihukum dengan pidana lima tahun penjara.

Kini hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara tersangka Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Bagikan Berita:
SB

Tim Redaksi SATU BERITA

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.

Rekomendasi

Baca Juga

Suahasil Nazara Jadi Menkeu & Kapal Virgo 8 Hilang: 2 Berita Viral Paling Hot Hari Ini
viral

Suahasil Nazara Jadi Menkeu & Kapal Virgo 8 Hilang: 2 Berita Viral Paling Hot Hari Ini

9 Okt 20261 menit
Baca artikel
Viral Duel Gladiator Wanita: Hebohkan Netizen di Tengah Jalan
viral

Viral Duel Gladiator Wanita: Hebohkan Netizen di Tengah Jalan

9 Okt 20261 menit
Baca artikel
Detik-Detik Viral Polisi Evakuasi ODGJ yang Lempari Pengendara Pakai Batu
viral

Detik-Detik Viral Polisi Evakuasi ODGJ yang Lempari Pengendara Pakai Batu

8 Okt 20261 menit
Baca artikel
Bocah Jenius Theodore: Penemuan Fenomenal di Usia 7 Tahun
viral

Bocah Jenius Theodore: Penemuan Fenomenal di Usia 7 Tahun

8 Okt 20261 menit
Baca artikel
Info Menarik
dynasty4dtoto slot gacor hari initaruma4d slot maxwin

Berita Terkini

  • 01
    Suahasil Nazara Jadi Menkeu & Kapal Virgo 8 Hilang: 2 Berita Viral Paling Hot Hari Ini

    Suahasil Nazara Jadi Menkeu & Kapal Virgo 8 Hilang: 2 Berita Viral Paling Hot Hari Ini

    9 Okt 2026
  • 02
    Viral Duel Gladiator Wanita: Hebohkan Netizen di Tengah Jalan

    Viral Duel Gladiator Wanita: Hebohkan Netizen di Tengah Jalan

    9 Okt 2026
  • 03
    Detik-Detik Viral Polisi Evakuasi ODGJ yang Lempari Pengendara Pakai Batu

    Detik-Detik Viral Polisi Evakuasi ODGJ yang Lempari Pengendara Pakai Batu

    8 Okt 2026
  • 04
    Bocah Jenius Theodore: Penemuan Fenomenal di Usia 7 Tahun

    Bocah Jenius Theodore: Penemuan Fenomenal di Usia 7 Tahun

    8 Okt 2026
  • 05
    Lansia China Hidup Kembali Setelah Dinyatakan Meninggal

    Lansia China Hidup Kembali Setelah Dinyatakan Meninggal

    7 Okt 2026
  • 06
    Trend TikTok 2026: Tantangan #GrrrMondays Kembali Tren

    Trend TikTok 2026: Tantangan #GrrrMondays Kembali Tren

    6 Okt 2026