LiputanHot News

Istri AKBP Didik dan Aipda Dianita Positif Konsumsi Ekstasi

SBTim Redaksi SATU BERITA
20 Februari 20265 menit baca
Ilustrasi artikel: Istri AKBP Didik dan Aipda Dianita Positif Konsumsi Ekstasi

Istri AKBP Didik dan Aipda Dianita Positif Konsumsi Ekstasi

Istri AKBP Didik Putra Kuncoro, Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina terbukti positif mengkonsumsi barang haram narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan keduanya terbukti memakai narkotika jenis ekstasi dari hasil pemeriksaan sampel rambut.

"Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari Saudari MA dan Aipda DA, yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi)," ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/2).

Kendati demikian, Eko Hadi mengatakan keduanya tidak ditetapkan sebagai tersangka melainkan hanya akan direhabilitasi selaku pengguna narkoba.

"Hasil dari Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan Saudari MA dan Aipda DA melaksanakan proses rehabilitasi, yang prosesnya dilakukan di Balai Rehabilitasi BNN RI," pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra telah sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Didik dinyatakan bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang Banten.

Adapun barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.

Didik juga terbukti positif mengonsumsi narkoba dari hasil tes sampel rambut yang diuji di laboratorium atau Hair Follicle Drug Test.

Selain kasus itu, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB pada Senin (16/2) kemarin.

Didik disebut menerima aliran dana narkoba dari bandar Koh Erwin sebesar Rp2,8 miliar melalui anak buahnya AKP Malaungi selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Uang itu diterima Didik selama periode Juni hingga November 2025.

Saat ini Didik telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Selain itu yang bersangkutan juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.



Bagikan Berita:
SB

Tim Redaksi SATU BERITA

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.

Rekomendasi

Baca Juga

Dasco Optimistis Rupiah Menguat, Masyarakat Diimbau Kurangi Simpan Dolar

Dasco Optimistis Rupiah Menguat, Masyarakat Diimbau Kurangi Simpan Dolar

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengimbau masyarakat untuk tidak terlalu bergantung pada kepemilikan dolar AS. Dasco meyakini nilai tukar rupiah akan menunjukkan penguatan dalam waktu dekat seiring langkah-langkah yang tengah disiapkan pemerintah.

11 Jun 20261 menit
Baca artikel
SBY Minta Prabowo Jaga Daya Beli Masyarakat di Tengah Kenaikan Harga BBM

SBY Minta Prabowo Jaga Daya Beli Masyarakat di Tengah Kenaikan Harga BBM

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta Presiden Prabowo Subianto memastikan masyarakat tetap terlindungi dari dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Menurutnya, pemerintah perlu menyiapkan langkah-langkah mitigasi agar beban ekonomi rakyat tidak semakin berat.

11 Jun 20261 menit
Baca artikel
Info Menarik
kaisar4dtoto slot gacor terpercayaoasistogel slot online gacor