Lompat ke konten utama
satuberita.news — Berita Terpercaya Indonesia
SBSATUBERITA
  • Berita
  • Redaksi
  • Kontak
SBSATUBERITA

Portal berita Indonesia yang menyajikan liputan nasional, internasional, ekonomi, politik, olahraga, dan teknologi — cepat, jelas, dan terpercaya.

satuberita.news

Kategori

  • Anime
  • Economy
  • Film
  • Game
  • Healthy
  • Horror
  • Hot News
  • Keramat

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Hubungi Redaksi

Hubungi via halaman kontak
Indonesia — Redaksi Digital

© 2026 SATU BERITA. Hak cipta dilindungi.

Syarat LayananPrivasiCookies
  1. blog
  2. izin edar 16 produk kosmetik ini di cabut bpom berikut daftarnya
LiputanviralHealthy

Izin Edar 16 Produk Kosmetik Ini Di Cabut BPOM , Berikut Daftarnya

SBTim Redaksi SATU BERITA
13 November 20246 menit baca
Share
Ilustrasi artikel: Izin Edar 16 Produk Kosmetik Ini Di Cabut BPOM , Berikut Daftarnya

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan peredaran kosmetik secara intensif pada periode September 2023 sampai dengan Oktober 2024.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan peredaran kosmetik secara intensif pada periode September 2023 sampai dengan Oktober 2024. Berdasarkan pengawasan tersebut terungkap temuan 16 (enam belas) produk kosmetik yang digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle.

"Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan," ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam siaran pers yang dikutip CNBC Indonesia, Rabu (13/11/2024).

Sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Oleh karena itu, produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik.
Produk yang digunakan dengan cara injeksi haruslah steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis.

Kosmetik bukanlah produk steril dan secara umum dapat digunakan oleh siapapun tanpa bantuan tenaga medis serta tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis. Oleh sebab itu, meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya.

Injeksi yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik.

"Penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat," kata Taruna.

Kosmetik yang ditemukan diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle dapat dikenali ciri-cirinya. Produk seperti ini memiliki izin edar sebagai kosmetik dan biasanya berbentuk cairan dalam kemasan ampul, vial, atau botol yang disertai dengan/tanpa jarum suntik. Namun pada penandaan dan/atau promosinya dinyatakan diaplikasikan dengan cara diinjeksikan.

BPOM telah memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ini berupa pencabutan nomor izin edar dan memerintahkan kepada pemilik nomor izin edar untuk menarik dan memusnahkan produk tersebut.

BPOM meminta dengan tegas kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku usaha harus mendaftarkan produk sesuai dengan komoditas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. BPOM mengimbau tenaga medis untuk selalu memperhatikan kategori produk yang akan diaplikasikan kepada pasien.

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk membeli dan menggunakan produk kosmetik yang telah memiliki nomor izin edar serta tidak menggunakan produk kosmetik yang diaplikasikan dengan cara menggunakan jarum/microneedle. Tenaga medis dan masyarakat agar selalu mengecek nomor izin edar serta kategori produk melalui situs cekbpom.pom.go.id maupun aplikasi BPOM MOBILE.

Masyarakat juga diharapkan agar menjadi masyarakat yang cerdas, tidak menjadi korban iklan, dan selalu ingat CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa). Segera laporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat, apabila mengetahui, memiliki informasi, atau mencurigai kegiatan produksi atau peredaran atau promosi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan.

Jika mengalami efek kosmetik yang tidak diinginkan, maka segera hentikan penggunaan produk tersebut dan konsultasikan dengan dokter, serta laporkan melalui email [email protected]/[email protected].

Daftar 16 produk kosmetik yang dicabut izin edarnya dapat dilihat di sini

sumber artikel : suksesslot

Bagikan Berita:
SB

Tim Redaksi SATU BERITA

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.

Rekomendasi

Baca Juga

Ambulans Tertahan Mobil Putih di Solo Viral, Netizen Geram
viral

Ambulans Tertahan Mobil Putih di Solo Viral, Netizen Geram

2 Okt 20261 menit
Baca artikel
Aksi Pemotor Viral di Jakarta Terekam Kamera Hari Ini
viral

Aksi Pemotor Viral di Jakarta Terekam Kamera Hari Ini

2 Okt 20261 menit
Baca artikel
ASN Viral Terobos Jalan Cor di Pekalongan: Aksi Nekat yang Bikin Heboh
viral

ASN Viral Terobos Jalan Cor di Pekalongan: Aksi Nekat yang Bikin Heboh

1 Okt 20261 menit
Baca artikel
Lapas Cibinong Heboh: Dari Fasilitas Mewah hingga Aksi Pemotor Miting
viral

Lapas Cibinong Heboh: Dari Fasilitas Mewah hingga Aksi Pemotor Miting

1 Okt 20261 menit
Baca artikel
Info Menarik
kaisar4dtoto slot gacor terpercayaoasistogel slot online gacor

Berita Terkini

  • 01
    Ambulans Tertahan Mobil Putih di Solo Viral, Netizen Geram

    Ambulans Tertahan Mobil Putih di Solo Viral, Netizen Geram

    2 Okt 2026
  • 02
    Aksi Pemotor Viral di Jakarta Terekam Kamera Hari Ini

    Aksi Pemotor Viral di Jakarta Terekam Kamera Hari Ini

    2 Okt 2026
  • 03
    ASN Viral Terobos Jalan Cor di Pekalongan: Aksi Nekat yang Bikin Heboh

    ASN Viral Terobos Jalan Cor di Pekalongan: Aksi Nekat yang Bikin Heboh

    1 Okt 2026
  • 04
    Lapas Cibinong Heboh: Dari Fasilitas Mewah hingga Aksi Pemotor Miting

    Lapas Cibinong Heboh: Dari Fasilitas Mewah hingga Aksi Pemotor Miting

    1 Okt 2026
  • 05
    Buket Lalapan Viral: Sorotan Unik Pengantin Pakai Petai dan Kacang Panjang

    Buket Lalapan Viral: Sorotan Unik Pengantin Pakai Petai dan Kacang Panjang

    1 Okt 2026
  • 06
    Viral Momen Presiden Jokowi Tertawa Geli Saat Lomba Makan Kerupuk

    Viral Momen Presiden Jokowi Tertawa Geli Saat Lomba Makan Kerupuk

    20 Sep 2026