Lompat ke konten utama
satuberita.news — Berita Terpercaya Indonesia
SBSATUBERITA
  • Berita
  • Redaksi
  • Kontak
SBSATUBERITA

Portal berita Indonesia yang menyajikan liputan nasional, internasional, ekonomi, politik, olahraga, dan teknologi — cepat, jelas, dan terpercaya.

satuberita.news

Kategori

  • Anime
  • Economy
  • Film
  • Game
  • Healthy
  • Horror
  • Hot News
  • Keramat

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Hubungi Redaksi

[email protected]
Indonesia — Redaksi Digital

© 2026 SATU BERITA. Hak cipta dilindungi.

Syarat LayananPrivasiCookies
  1. blog
  2. izin edar 16 produk kosmetik ini di cabut bpom berikut daftarnya
LiputanHealthyviral

Izin Edar 16 Produk Kosmetik Ini Di Cabut BPOM , Berikut Daftarnya

SBTim Redaksi SATU BERITA
13 November 20246 menit baca
Share
Ilustrasi artikel: Izin Edar 16 Produk Kosmetik Ini Di Cabut BPOM , Berikut Daftarnya

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan peredaran kosmetik secara intensif pada periode September 2023 sampai dengan Oktober 2024.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan peredaran kosmetik secara intensif pada periode September 2023 sampai dengan Oktober 2024. Berdasarkan pengawasan tersebut terungkap temuan 16 (enam belas) produk kosmetik yang digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle.

"Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan," ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam siaran pers yang dikutip CNBC Indonesia, Rabu (13/11/2024).

Sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Oleh karena itu, produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik.
Produk yang digunakan dengan cara injeksi haruslah steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis.

Kosmetik bukanlah produk steril dan secara umum dapat digunakan oleh siapapun tanpa bantuan tenaga medis serta tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis. Oleh sebab itu, meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya.

Injeksi yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik.

"Penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat," kata Taruna.

Kosmetik yang ditemukan diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle dapat dikenali ciri-cirinya. Produk seperti ini memiliki izin edar sebagai kosmetik dan biasanya berbentuk cairan dalam kemasan ampul, vial, atau botol yang disertai dengan/tanpa jarum suntik. Namun pada penandaan dan/atau promosinya dinyatakan diaplikasikan dengan cara diinjeksikan.

BPOM telah memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ini berupa pencabutan nomor izin edar dan memerintahkan kepada pemilik nomor izin edar untuk menarik dan memusnahkan produk tersebut.

BPOM meminta dengan tegas kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku usaha harus mendaftarkan produk sesuai dengan komoditas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. BPOM mengimbau tenaga medis untuk selalu memperhatikan kategori produk yang akan diaplikasikan kepada pasien.

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk membeli dan menggunakan produk kosmetik yang telah memiliki nomor izin edar serta tidak menggunakan produk kosmetik yang diaplikasikan dengan cara menggunakan jarum/microneedle. Tenaga medis dan masyarakat agar selalu mengecek nomor izin edar serta kategori produk melalui situs cekbpom.pom.go.id maupun aplikasi BPOM MOBILE.

Masyarakat juga diharapkan agar menjadi masyarakat yang cerdas, tidak menjadi korban iklan, dan selalu ingat CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa). Segera laporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat, apabila mengetahui, memiliki informasi, atau mencurigai kegiatan produksi atau peredaran atau promosi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan.

Jika mengalami efek kosmetik yang tidak diinginkan, maka segera hentikan penggunaan produk tersebut dan konsultasikan dengan dokter, serta laporkan melalui email [email protected]/[email protected].

Daftar 16 produk kosmetik yang dicabut izin edarnya dapat dilihat di sini

sumber artikel : suksesslot

Bagikan Berita:
SB

Tim Redaksi SATU BERITA

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.

Rekomendasi

Baca Juga

Prabowo Sebut Program MBG Sangat Penting bagi Rakyat Kecil
Hot News

Prabowo Sebut Program MBG Sangat Penting bagi Rakyat Kecil

Jumlah korban tewas akibat agresi militer Israel di Jalur Gaza terus bertambah dan kini mencapai 72.769 jiwa sejak konflik pecah pada Oktober 2023.

19 Mei 20261 menit
Baca artikel
BGN Pastikan Relawan SPPG Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
viral

BGN Pastikan Relawan SPPG Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Badan Gizi Nasional memastikan seluruh relawan SPPG dalam program Makan Bergizi Gratis akan mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan selama bertugas.

18 Mei 20261 menit
Baca artikel
Info Menarik
kaisar4dtotodynasty4dtoto

Berita Terkini

  • 01
    Prabowo Sebut Program MBG Sangat Penting bagi Rakyat Kecil

    Prabowo Sebut Program MBG Sangat Penting bagi Rakyat Kecil

    19 Mei 2026
  • 02
    BGN Pastikan Relawan SPPG Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

    BGN Pastikan Relawan SPPG Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

    18 Mei 2026
  • 03
    Komdigi Blokir 3 Ribu Nomor Scam Catut Nama DPR dan Pejabat

    Komdigi Blokir 3 Ribu Nomor Scam Catut Nama DPR dan Pejabat

    18 Mei 2026
  • 04
    Warung Mi Babi di Sukoharjo Didemo Warga, Pengelola Akhirnya Buka Suara

    Warung Mi Babi di Sukoharjo Didemo Warga, Pengelola Akhirnya Buka Suara

    18 Mei 2026