Lompat ke konten utama
satuberita.news — Berita Terpercaya Indonesia
SBSATUBERITA
  • Berita
  • Redaksi
  • Kontak
SBSATUBERITA

Portal berita Indonesia yang menyajikan liputan nasional, internasional, ekonomi, politik, olahraga, dan teknologi — cepat, jelas, dan terpercaya.

satuberita.news

Kategori

  • Anime
  • Economy
  • Film
  • Game
  • Healthy
  • Horror
  • Hot News
  • Keramat

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Hubungi Redaksi

[email protected]
Indonesia — Redaksi Digital

© 2026 SATU BERITA. Hak cipta dilindungi.

Syarat LayananPrivasiCookies
  1. blog
  2. jaksa nadiem terima rp809 m di kasus chromebook kemendikbudristek
LiputanHot NewsWorld NewsTrending Topic

Jaksa: Nadiem Terima Rp809 M di Kasus Chromebook Kemendikbudristek

SBTim Redaksi SATU BERITA
16 Desember 20254 menit baca
Share
Ilustrasi artikel: Jaksa: Nadiem Terima Rp809 M di Kasus Chromebook Kemendikbudristek

Jaksa: Nadiem Terima Rp809 M di Kasus Chromebook Kemendikbudristek

Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap Nadiem Makarim menerima Rp809 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook saat masih menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).


Hal itu terungkap dalam sidang perdana dakwaan terhadap salah satu terdakwa, Sri Wahyuningsih di kasus tersebut. Jaksa menyebut total kerugian dalam program digitalisasi Kemendikbudristek mencapai Rp1,5 triliun.


"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan Sri.

Sri merupakan satu dari tiga terdakwa yang hadir dalam sidang perdana dakwaan kasus digitalisasi pengadaan Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan pada tahun 2019-2022 di Kemendikbudristek.


Di era Nadiem, dia menjabat Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat SD Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2021.

Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Sri Wahyuningsih bersama tiga terdakwa lain, yakni Nadiem Makarim, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan, dan mantan staf khusus Nadiem, buron Jurist Tan.


Menurut Jaksa dalam dakwaannya, pengadaan chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei. Sehingga laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

bersama- sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T," ujar jaksa.


Bagikan Berita:
SB

Tim Redaksi SATU BERITA

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.

Rekomendasi

Baca Juga

Investor Asing Ramai Lepas Aset Indonesia, Ini Faktor yang Mendorong Aksi Jual
Hot NewsEconomy

Investor Asing Ramai Lepas Aset Indonesia, Ini Faktor yang Mendorong Aksi Jual

Arus keluar modal asing dari pasar keuangan Indonesia kembali menjadi sorotan. Sejumlah investor global tercatat melepas kepemilikan saham maupun surat berharga Indonesia di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global, pergerakan suku bunga, serta perubahan strategi investasi internasional.

9 Jun 20261 menit
Baca artikel
Bos Emeralda Resort Dilaporkan ke Polda Jabar, Konsumen Klaim Rugi hingga Rp117 Miliar
viral

Bos Emeralda Resort Dilaporkan ke Polda Jabar, Konsumen Klaim Rugi hingga Rp117 Miliar

Yana Priatna, pemilik sekaligus pengelola Emeralda Resort, dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh sejumlah konsumen yang mengaku mengalami kerugian total mencapai Rp117 miliar. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan permasalahan investasi dan pengelolaan unit properti yang belum menemukan penyelesaian.

9 Jun 20261 menit
Baca artikel
Info Menarik
kaisar4dtoto slot gacor terpercayaoasistogel slot online gacor

Berita Terkini

  • 01
    Investor Asing Ramai Lepas Aset Indonesia, Ini Faktor yang Mendorong Aksi Jual

    Investor Asing Ramai Lepas Aset Indonesia, Ini Faktor yang Mendorong Aksi Jual

    9 Jun 2026
  • 02
    Bos Emeralda Resort Dilaporkan ke Polda Jabar, Konsumen Klaim Rugi hingga Rp117 Miliar

    Bos Emeralda Resort Dilaporkan ke Polda Jabar, Konsumen Klaim Rugi hingga Rp117 Miliar

    9 Jun 2026
  • 03
    Sejak Senin Tak Beroperasi, SPPG Bagolo Pangandaran Terkendala Dana Pusat Belum Cair

    Sejak Senin Tak Beroperasi, SPPG Bagolo Pangandaran Terkendala Dana Pusat Belum Cair

    9 Jun 2026
  • 04
    Kepala BGN Buka Suara soal SPPG yang Hentikan Operasional karena Dana MBG Belum Cair

    Kepala BGN Buka Suara soal SPPG yang Hentikan Operasional karena Dana MBG Belum Cair

    8 Jun 2026