Lompat ke konten utama
satuberita.news — Berita Terpercaya Indonesia
SBSATUBERITA
  • Berita
  • Redaksi
  • Kontak
SBSATUBERITA

Portal berita Indonesia yang menyajikan liputan nasional, internasional, ekonomi, politik, olahraga, dan teknologi — cepat, jelas, dan terpercaya.

satuberita.news

Kategori

  • Anime
  • Economy
  • Film
  • Game
  • Healthy
  • Horror
  • Hot News
  • Keramat

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Hubungi Redaksi

Hubungi via halaman kontak
Indonesia — Redaksi Digital

© 2026 SATU BERITA. Hak cipta dilindungi.

Syarat LayananPrivasiCookies
  1. blog
  2. jual anak kandung ke kepsek demi vespa matic dan uang ibu di sumenep di laporkan suaminya
LiputanKriminalPelecehan

Jual Anak Kandung ke Kepsek Demi Vespa Matic dan Uang Ibu di Sumenep Di Laporkan Suaminya

SBTim Redaksi SATU BERITA
2 September 20246 menit baca
Share
Ilustrasi artikel: Jual Anak Kandung ke Kepsek Demi Vespa Matic dan Uang Ibu di Sumenep Di Laporkan Suaminya

Seorang ibu inisial E warga Kalianget Barat, Kabupaten Sumenep, Madura tega menjual anak kandung perempuannya berusia 13 tahun kepada J (41) oknum Kepala Sekolah (Kepsek) supaya mendapat vespa matic dan sejumlah uang

Seorang ibu inisial E warga Kalianget Barat, Kabupaten Sumenep, Madura tega menjual anak kandung perempuannya berusia 13 tahun kepada J (41) oknum Kepala Sekolah (Kepsek) supaya mendapat vespa matic dan sejumlah uang

Kasus yang termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu telah ditangani oleh Satreskrim Polres Sumenep. Polisi menyebut, E yang juga oknum guru PNS itu sengaja mengantar anaknya kepada J untuk disetubuhi.

Dari informasi yang dihimpun, oknum Kepsek itu sudah menyetubuhi korban sebanyak lima kali, dengan modus ritual mensucikan diri. AKP Widiarti Kasi Humas Polres Sumenep mengatakan, kasus ini bermula pada 8 Februari 2024 silam.

Polisi menyebut, ibu kandung korban mengaku memiliki hubungan khusus atau berselingkuh dengan oknum Kepsek tersebut. Sehingga sering menjalin komunikasi.

Singkat cerita pada Februari 2024 kemarin, korban minta dibelikan sepeda motor vespa matic kepada ibu kandungnya. Kemudian E, meminta kepada J, untuk membelikan korban sepeda motor tersebut.

J kemudian menyetujui permintaan selingkuhannya itu, namun dengan syarat ia akan melakukan ritual mensucikan diri alias menyetubuhi korban.

“E selaku ibu kandung (korban), sengaja menghasut korban untuk melakukan hubungan badan dengan J, karena E diiming-imingi imbalan sejumlah uang oleh J,” kata Widiarti dalam keterangannya, Senin (2/9/2024).

Kemudian pada 8 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, saat itu pelaku E, berada di kamarnya bersama korban. Anak kandungnya itu sempat diancam apabila tidak mengabulkan keinginan sang ibu maka akan ditinggal ngekos di daerah Sumenep.

Keesokan harinya 9 Feburari 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, pelaku mengantar anak kandungnya menuju ke rumah selingkuhannya itu yang beralamat di Perum BSA Desa Kolor Sumenep.

Sesampainya di rumah oknum Kepsek tersebut, korban masuk ke dalam kamar dan langsung diajak melakukan hubungan badan.

“Setelah selesai berhubungan badan si E diberi uang Rp1 Juta, sedangkan T mendapatkan uang sebesar Rp200 ribu,” ungkapnya.

Setelah menjual anaknya dan menjalin hubungan spesial dengan oknum Kepsek tersebut. Suami sah E timbul kecurigaan dan akhirnya mengetahui apa saja yang terjadi selama ini.

Akhirnya kasus dilaporkan oleh suami E atau orangtua laki-laki korban dengan nomor: LP/B/218/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, pada tanggal 29 Agustus 2024.

Anggota Resmob Polres Sumenep kemudian melakukan pengembangan kasus, dan terungkap bahwa Ibu kandung korban dengan sengaja memperdagangkan anaknya sendiri kepada J oknum Kepsek.

“Anggota Resmob Polres Sumenep, berhasil mengamankan pelaku E, pada Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB, di sebuah jalan lapangan sepak bola di Desa Kalianget Timur,” kata Widiarti.

Begitu juga dengan J diamankan pada tanggal yang sama pada pukul 15.00 WIB di rumahnya Desa Kalianget Timur.

Dalam kasus ini, pelaku E ibu kandung korban dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya

Bagikan Berita:
SB

Tim Redaksi SATU BERITA

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.

Rekomendasi

Baca Juga

Viral Modus Rekam Pakai Sandal: Waspada Pelecehan Publik
Pelecehan

Viral Modus Rekam Pakai Sandal: Waspada Pelecehan Publik

7 Agu 20261 menit
Baca artikel
Nasib Karyawan SPPG Tengah Isu: Perlindungan dan Masa Depan
Pelecehan

Nasib Karyawan SPPG Tengah Isu: Perlindungan dan Masa Depan

27 Jul 20261 menit
Baca artikel
Kasus Korupsi MBG: Kejagung Periksa Saksi Baru
Kriminal

Kasus Korupsi MBG: Kejagung Periksa Saksi Baru

15 Jul 20261 menit
Baca artikel
Fakta Kasus SPPG Fiktif Cilacap dan Modus Korupsi MBG
Kriminal

Fakta Kasus SPPG Fiktif Cilacap dan Modus Korupsi MBG

15 Jul 20261 menit
Baca artikel
Info Menarik
kaisar4dtoto slot gacor terpercayadynasty4dtoto slot gacor hari ini

Berita Terkini

  • 01
    Viral Modus Rekam Pakai Sandal: Waspada Pelecehan Publik

    Viral Modus Rekam Pakai Sandal: Waspada Pelecehan Publik

    7 Agu 2026
  • 02
    Nasib Karyawan SPPG Tengah Isu: Perlindungan dan Masa Depan

    Nasib Karyawan SPPG Tengah Isu: Perlindungan dan Masa Depan

    27 Jul 2026
  • 03
    Kasus Korupsi MBG: Kejagung Periksa Saksi Baru

    Kasus Korupsi MBG: Kejagung Periksa Saksi Baru

    15 Jul 2026
  • 04
    Fakta Kasus SPPG Fiktif Cilacap dan Modus Korupsi MBG

    Fakta Kasus SPPG Fiktif Cilacap dan Modus Korupsi MBG

    15 Jul 2026
  • 05
    Az Zahra Ditangkap Judi Online: Kronologi Lengkap

    Az Zahra Ditangkap Judi Online: Kronologi Lengkap

    14 Jul 2026
  • 06
    Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR: Berita Terkini

    Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR: Berita Terkini

    11 Jul 2026