Lompat ke konten utama
satuberita.news — Berita Terpercaya Indonesia
SBSATUBERITA
  • Berita
  • Redaksi
  • Kontak
SBSATUBERITA

Portal berita Indonesia yang menyajikan liputan nasional, internasional, ekonomi, politik, olahraga, dan teknologi — cepat, jelas, dan terpercaya.

satuberita.news

Kategori

  • Anime
  • Economy
  • Film
  • Game
  • Healthy
  • Horror
  • Hot News
  • Keramat

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Hubungi Redaksi

Hubungi via halaman kontak
Indonesia — Redaksi Digital

© 2026 SATU BERITA. Hak cipta dilindungi.

Syarat LayananPrivasiCookies
  1. blog
  2. kapolri teken aturan polisi bisa menjabat di 17 kementerian lembaga
LiputanHot NewsviralWorld News

Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga

SBTim Redaksi SATU BERITA
8 Desember 20254 menit baca
Share
Ilustrasi artikel: Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Beleid ini mengatur polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri. "Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri," demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.

Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.

Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan. Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan. Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Polri 10/2025 menyebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri tersebut dilaksanakan pada jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial. Selanjutnya, pada Ayat (4) diatur bahwa posisi yang bisa diduduki merupakan jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga bersangkutan.

Peraturan ini ditetapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 lalu diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025, tak lama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan anggota Polri aktif tak bisa menduduki jabatan sipil. Berdasarkan putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menggugat Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri, MK melarang anggota Polri menjabat jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun. MK mengatur kedudukan anggota Polri di jabatan non-kepolisian tidak bisa didapat hanya dengan izin Kapolri semata. Baca juga: Bahlil: Polisi Aktif dan Jaksa Aktif Sangat Membantu Menurut Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, secara substansial Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 menekankan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Bagikan Berita:
SB

Tim Redaksi SATU BERITA

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.

Rekomendasi

Baca Juga

Suahasil Nazara Jadi Menkeu & Kapal Virgo 8 Hilang: 2 Berita Viral Paling Hot Hari Ini
viral

Suahasil Nazara Jadi Menkeu & Kapal Virgo 8 Hilang: 2 Berita Viral Paling Hot Hari Ini

9 Okt 20261 menit
Baca artikel
Viral Duel Gladiator Wanita: Hebohkan Netizen di Tengah Jalan
viral

Viral Duel Gladiator Wanita: Hebohkan Netizen di Tengah Jalan

9 Okt 20261 menit
Baca artikel
Detik-Detik Viral Polisi Evakuasi ODGJ yang Lempari Pengendara Pakai Batu
viral

Detik-Detik Viral Polisi Evakuasi ODGJ yang Lempari Pengendara Pakai Batu

8 Okt 20261 menit
Baca artikel
Bocah Jenius Theodore: Penemuan Fenomenal di Usia 7 Tahun
viral

Bocah Jenius Theodore: Penemuan Fenomenal di Usia 7 Tahun

8 Okt 20261 menit
Baca artikel
Info Menarik
kaisar4dtoto slot gacor terpercayataruma4d slot maxwin

Berita Terkini

  • 01
    Suahasil Nazara Jadi Menkeu & Kapal Virgo 8 Hilang: 2 Berita Viral Paling Hot Hari Ini

    Suahasil Nazara Jadi Menkeu & Kapal Virgo 8 Hilang: 2 Berita Viral Paling Hot Hari Ini

    9 Okt 2026
  • 02
    Viral Duel Gladiator Wanita: Hebohkan Netizen di Tengah Jalan

    Viral Duel Gladiator Wanita: Hebohkan Netizen di Tengah Jalan

    9 Okt 2026
  • 03
    Detik-Detik Viral Polisi Evakuasi ODGJ yang Lempari Pengendara Pakai Batu

    Detik-Detik Viral Polisi Evakuasi ODGJ yang Lempari Pengendara Pakai Batu

    8 Okt 2026
  • 04
    Bocah Jenius Theodore: Penemuan Fenomenal di Usia 7 Tahun

    Bocah Jenius Theodore: Penemuan Fenomenal di Usia 7 Tahun

    8 Okt 2026
  • 05
    Lansia China Hidup Kembali Setelah Dinyatakan Meninggal

    Lansia China Hidup Kembali Setelah Dinyatakan Meninggal

    7 Okt 2026
  • 06
    Demo Buruh Jakarta Hari Ini: Jalan Macet Parah!

    Demo Buruh Jakarta Hari Ini: Jalan Macet Parah!

    7 Okt 2026