Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Pakai Rompi Tahanan

SBTim Redaksi SATU BERITA
29 Oktober 20243 menit baca
Ilustrasi artikel: Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Pakai Rompi Tahanan

Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, TTL alias Thomas Trikasih Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), CS mengenakan rompi merah muda bertuliskan 'Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung RI' usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Importir Gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, TTL alias Thomas Trikasih Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), CS mengenakan rompi merah muda bertuliskan 'Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung RI' usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Importir Gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Penetapan tersangka disampaikan oleh Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar di Kejagung RI, Jakarta pada Selasa (29/10/2024) malam

Pantauan MNC Portal Indonesia dilokasi tersangka CS keluar terlebih dahulu dengan nomor 24 dalam kondisi tangan terborgol. Disusul Thomas Lembong dengan nomor 62 hanya menebar senyum ke awak media tanpa sepatah kata pun. Keduanya digelandang ke dalam mobil tahanan Kejagung RI.

Sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, TTL alias Thomas Trikasih Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.

Hal itu disampaikan langsung Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi importasi gula di Kemendag 2015-2016 pada Selasa (29/10/2024) malam.

"Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Abdul Qohar.

"Adapun kedua tersangka tersebut adalah satu TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Kedua tersangka atas nama DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024," jelasnya.

Bagikan Berita:
SB

Tim Redaksi SATU BERITA

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.

Rekomendasi

Baca Juga

Investor Asing Ramai Lepas Aset Indonesia, Ini Faktor yang Mendorong Aksi Jual

Investor Asing Ramai Lepas Aset Indonesia, Ini Faktor yang Mendorong Aksi Jual

Arus keluar modal asing dari pasar keuangan Indonesia kembali menjadi sorotan. Sejumlah investor global tercatat melepas kepemilikan saham maupun surat berharga Indonesia di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global, pergerakan suku bunga, serta perubahan strategi investasi internasional.

9 Jun 20261 menit
Baca artikel
Bos Emeralda Resort Dilaporkan ke Polda Jabar, Konsumen Klaim Rugi hingga Rp117 Miliar

Bos Emeralda Resort Dilaporkan ke Polda Jabar, Konsumen Klaim Rugi hingga Rp117 Miliar

Yana Priatna, pemilik sekaligus pengelola Emeralda Resort, dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh sejumlah konsumen yang mengaku mengalami kerugian total mencapai Rp117 miliar. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan permasalahan investasi dan pengelolaan unit properti yang belum menemukan penyelesaian.

9 Jun 20261 menit
Baca artikel
Info Menarik
dynasty4dtoto slot gacor hari inikaisar4dtoto slot gacor terpercaya