Lompat ke konten utama
satuberita.news — Berita Terpercaya Indonesia
SBSATUBERITA
  • Berita
  • Redaksi
  • Kontak
SBSATUBERITA

Portal berita Indonesia yang menyajikan liputan nasional, internasional, ekonomi, politik, olahraga, dan teknologi — cepat, jelas, dan terpercaya.

satuberita.news

Kategori

  • Anime
  • Economy
  • Film
  • Game
  • Healthy
  • Horror
  • Hot News
  • Keramat

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Hubungi Redaksi

[email protected]
Indonesia — Redaksi Digital

© 2026 SATU BERITA. Hak cipta dilindungi.

Syarat LayananPrivasiCookies
  1. blog
  2. kasus pelecehan seksual fh ui mendiktisaintek pastikan korban dapatkan perlindungan
LiputanHot NewsSportsPelecehanviral

Kasus Pelecehan Seksual FH UI, Mendiktisaintek Pastikan Korban Dapatkan Perlindungan

SBTim Redaksi SATU BERITA
15 April 20266 menit baca
Share
Ilustrasi artikel: Kasus Pelecehan Seksual FH UI, Mendiktisaintek Pastikan Korban Dapatkan Perlindungan

Kasus Pelecehan Seksual FH UI, Mendiktisaintek Pastikan Korban Dapatkan Perlindungan

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto memastikan perlindungan kepada korban pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) juga telah berkoordinasi dengan pihak UI dalam memantau kasus tersebut.

"Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor, dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya," ujar Brian dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).


Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual FH UI, Mendikti Saintek Tegaskan Tak Ada Toleransi

Tegasnya, Kemendiktisaintek tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual yang terjadi di perguruan tinggi. Pelecehan seksual, tegas Brian, merupakan pelanggaran serius yang merendahkan martabat manusia.

"Dunia pendidikan tinggi atau perguruan tinggi di mana pun, semestinya menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika," ujar Brian.

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, setiap perguruan tinggi wajib membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

"Regulasi ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban," ujar Brian.

Jika ditemukan adanya tindak pidana, penegakan hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai ketentuan yang berlaku

Kasus Pelecehan Seksual FH UI

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI mengakui telah melakukan pelecehan seksual secara daring terhadap 27 korban melalui percakapan di grup WhatsApp dan LINE.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengatakan, kasus ini terungkap setelah para pelaku menyampaikan permintaan maaf di grup angkatan. Dia menjelaskan, permintaan maaf disampaikan pada Sabtu (11/4/2026) menjelang Minggu (12/4/2026) dini hari oleh mahasiswa angkatan 2023, namun tanpa konteks yang jelas.

Bagikan Berita:
SB

Tim Redaksi SATU BERITA

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.

Rekomendasi

Baca Juga

Dasco Optimistis Rupiah Menguat, Masyarakat Diimbau Kurangi Simpan Dolar
Hot News

Dasco Optimistis Rupiah Menguat, Masyarakat Diimbau Kurangi Simpan Dolar

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengimbau masyarakat untuk tidak terlalu bergantung pada kepemilikan dolar AS. Dasco meyakini nilai tukar rupiah akan menunjukkan penguatan dalam waktu dekat seiring langkah-langkah yang tengah disiapkan pemerintah.

11 Jun 20261 menit
Baca artikel
SBY Minta Prabowo Jaga Daya Beli Masyarakat di Tengah Kenaikan Harga BBM
Hot Newsviral

SBY Minta Prabowo Jaga Daya Beli Masyarakat di Tengah Kenaikan Harga BBM

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta Presiden Prabowo Subianto memastikan masyarakat tetap terlindungi dari dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Menurutnya, pemerintah perlu menyiapkan langkah-langkah mitigasi agar beban ekonomi rakyat tidak semakin berat.

11 Jun 20261 menit
Baca artikel
Info Menarik
kaisar4dtoto slot gacor terpercayataruma4d slot maxwin

Berita Terkini

  • 01
    Dasco Optimistis Rupiah Menguat, Masyarakat Diimbau Kurangi Simpan Dolar

    Dasco Optimistis Rupiah Menguat, Masyarakat Diimbau Kurangi Simpan Dolar

    11 Jun 2026
  • 02
    SBY Minta Prabowo Jaga Daya Beli Masyarakat di Tengah Kenaikan Harga BBM

    SBY Minta Prabowo Jaga Daya Beli Masyarakat di Tengah Kenaikan Harga BBM

    11 Jun 2026
  • 03
    Zulhas Wajibkan SPPG Serap Bahan Baku dari Desa, Dorong Ekonomi Lokal Tumbuh

    Zulhas Wajibkan SPPG Serap Bahan Baku dari Desa, Dorong Ekonomi Lokal Tumbuh

    11 Jun 2026
  • 04
    Biliar Indonesia Berkembang dari Era Kolonial hingga Jadi Cabang Olahraga Kompetitif

    Biliar Indonesia Berkembang dari Era Kolonial hingga Jadi Cabang Olahraga Kompetitif

    10 Jun 2026