Kasus Pelecehan Seksual FH UI, Mendiktisaintek Pastikan Korban Dapatkan Perlindungan

SBTim Redaksi SATU BERITA
15 April 20266 menit baca
Ilustrasi artikel: Kasus Pelecehan Seksual FH UI, Mendiktisaintek Pastikan Korban Dapatkan Perlindungan

Kasus Pelecehan Seksual FH UI, Mendiktisaintek Pastikan Korban Dapatkan Perlindungan

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto memastikan perlindungan kepada korban pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) juga telah berkoordinasi dengan pihak UI dalam memantau kasus tersebut.

"Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor, dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya," ujar Brian dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).


Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual FH UI, Mendikti Saintek Tegaskan Tak Ada Toleransi

Tegasnya, Kemendiktisaintek tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual yang terjadi di perguruan tinggi. Pelecehan seksual, tegas Brian, merupakan pelanggaran serius yang merendahkan martabat manusia.

"Dunia pendidikan tinggi atau perguruan tinggi di mana pun, semestinya menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika," ujar Brian.

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, setiap perguruan tinggi wajib membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

"Regulasi ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban," ujar Brian.

Jika ditemukan adanya tindak pidana, penegakan hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai ketentuan yang berlaku

Kasus Pelecehan Seksual FH UI

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI mengakui telah melakukan pelecehan seksual secara daring terhadap 27 korban melalui percakapan di grup WhatsApp dan LINE.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengatakan, kasus ini terungkap setelah para pelaku menyampaikan permintaan maaf di grup angkatan. Dia menjelaskan, permintaan maaf disampaikan pada Sabtu (11/4/2026) menjelang Minggu (12/4/2026) dini hari oleh mahasiswa angkatan 2023, namun tanpa konteks yang jelas.

Bagikan Berita:
SB

Tim Redaksi SATU BERITA

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.

Rekomendasi

Baca Juga

Dana Operasional Mandek, Dapur SPPG Sebatik Timur Tutup Sementara, Distribusi MBG ke 31 Sekolah Terganggu

Dana Operasional Mandek, Dapur SPPG Sebatik Timur Tutup Sementara, Distribusi MBG ke 31 Sekolah Terganggu

Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, terpaksa menghentikan operasional sementara akibat belum cairnya dana operasional. Dampaknya, distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada 31 sekolah dan sejumlah penerima manfaat lainnya ikut terhenti.

15 Jun 20261 menit
Baca artikel
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Jakarta Pusat, 14 Orang Ditangkap

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Jakarta Pusat, 14 Orang Ditangkap

Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di sejumlah wilayah Jakarta Pusat. Dalam operasi yang dilakukan sepanjang Mei 2026, polisi menangkap 14 orang tersangka dan menyita ribuan butir obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin.

15 Jun 20261 menit
Baca artikel
Info Menarik
dynasty4dtoto slot gacor hari inioasistogel slot online gacor