kejagung sita uang 11,8 trilun kasus cpo

Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang sebesar Rp 11,8 triliun dari terdakwa korporasi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Korporasi yang mengembalikan uang itu tergabung dalam Wilmar Group. Lima korporasi tersebut yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa uang itu disetor oleh lima terdakwa korporasi tersebut melalui Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Jampidsus Bank Mandiri dalam dua kali penyerahan, yakni pada 23 Mei dan 26 Mei 2025.
Kita kan mau sampaikan ke publik, bahwa kami sudah melakukan penyitaan terhadap pengembalian kerugian keuangan negara. Makanya, karena tidak cukup tempat dan faktor keamanan, kami pertimbangkan, kalau nanti Rp 11,8 triliun itu kita display-kan semua, wah mungkin tempatnya ini enggak cukup
Tim Redaksi SATU BERITA
Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.
Rekomendasi
Baca Juga
Argentina gagal mengamankan kemenangan dalam waktu normal setelah bermain imbang 1-1 melawan Tanjung Verde pada babak 32 besar Piala Dunia 2026. Pertandingan yang berlangsung ketat memaksa kedua tim melanjutkan duel hingga babak perpanjangan waktu.
Penghentian sementara operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah berdampak pada para pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah pekerja yang bergantung pada upah harian kini mencari pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan hidup.



