Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Polisi , Diduga Terkait Kasus Narkoba

Ketua KONI Probolinggo berinisial RJ dikabarkan ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur. RJ disebut-sebut diamankan bersama rekannya karena diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Ketua KONI Probolinggo berinisial RJ dikabarkan ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur. RJ disebut-sebut diamankan bersama rekannya karena diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Informasi diperoleh, penangkapan terhadap RJ terjadi pada Jumat, 11 Oktober 2024, di sebuah kafe milik RJ di Mayangan, Probolinggo. Penangkapan dilakukan sebagai pengembangan dari penyidikan kasus narkotika yang disidik Polres Tanjung Perak.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Dirmanto membenarkan informasi itu. "Tes urine (RJ) positif tapi BB (barang bukti) tidak ada. Diduga pengguna," katanya kepada wartawan, Sabtu, 12 Oktober 2024. Dia mengatakan, penyidik Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya masih mendalami kasus tersebut. RJ juga dimintai keterangan. "(Didalami) keterlibatan [RJ] dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu," ujar Dirmanto.
Dirmanto mengatakan, pada saatnya Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan merilis kasus tersebut, setelah penyidikan kasus tersebut rampung. "Tunggu saja nanti akan dirilis," katanya.
Tim Redaksi SATU BERITA
Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.
Rekomendasi
Baca Juga

Dana Operasional Mandek, Dapur SPPG Sebatik Timur Tutup Sementara, Distribusi MBG ke 31 Sekolah Terganggu
Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, terpaksa menghentikan operasional sementara akibat belum cairnya dana operasional. Dampaknya, distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada 31 sekolah dan sejumlah penerima manfaat lainnya ikut terhenti.
Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di sejumlah wilayah Jakarta Pusat. Dalam operasi yang dilakukan sepanjang Mei 2026, polisi menangkap 14 orang tersangka dan menyita ribuan butir obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin.


