Lompat ke konten utama
satuberita.news — Berita Terpercaya Indonesia
SBSATUBERITA
  • Berita
  • Redaksi
  • Kontak
SBSATUBERITA

Portal berita Indonesia yang menyajikan liputan nasional, internasional, ekonomi, politik, olahraga, dan teknologi — cepat, jelas, dan terpercaya.

satuberita.news

Kategori

  • Anime
  • Economy
  • Film
  • Game
  • Healthy
  • Horror
  • Hot News
  • Keramat

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Hubungi Redaksi

[email protected]
Indonesia — Redaksi Digital

© 2026 SATU BERITA. Hak cipta dilindungi.

Syarat LayananPrivasiCookies
  1. blog
  2. kpk sebut yang lain pun bisa memohon jadi tahanan rumah seperti yaqut
LiputanHot News

KPK Sebut yang Lain pun Bisa Memohon Jadi Tahanan Rumah Seperti Yaqut

SBTim Redaksi SATU BERITA
22 Maret 20268 menit baca
Share
Ilustrasi artikel: KPK Sebut yang Lain pun Bisa Memohon Jadi Tahanan Rumah Seperti Yaqut

KPK Sebut yang Lain pun Bisa Memohon Jadi Tahanan Rumah Seperti Yaqut

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan keluarga untuk menjadikan tersangka kasus alokasi kuota haji, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.

Dia mengatakan pengalihan jadi tahanan rumah itu hanya sementara, dan dipastikan bukan karena kondisi kesehatan Yaqut. Adik kandung Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf itu sebelumnya diberitakan sudah keluar dari KPK untuk menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) lalu.


Membantah ada pengistimewaan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan semua pihak sebetulnya bisa mengajukan jadi tahanan rumah.

"Permohonan [pengalihan jadi tahanan rumah] bisa disampaikan," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (22/3) seperti dikutip dari Antara.

Selanjutnya, kata Budi, permohonan tersebut akan ditelaah oleh penyidik KPK karena sebagai pihak yang berwenang melakukan penahanan.

"Selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik karena kewenangan penahanan ada pada penyidik," jelasnya.

Diketahui, Yaqut Cholil ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026. Adapun kasus tersebut disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Keluarnya Yaqut dari rutan KPk demi jadi tahanan rumah itu mulanya 'dibongkar' istri tersangka korupsi pemerasan,eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, Silvia Rinita Harefa.

Hal itu disampaikan Silvia menjawa pertanyaan wartawan usai menjenguk suaminya yang berada dalam tahanan KPK.

Silvia menyampaikan kepada para jurnalis yang menunggunya bahwa beredar informasi di antara para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut Cholil di rumah tahanan negara atau rutan.

"Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam," kata Silvia pada Sabtu (21/3) siang.

Ia melanjutkan mendapatkan informasi bahwa Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026.

"Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada," katanya.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah hanya suaminya saja di dalam rutan KPK yang mengetahui informasi tersebut, dia menyatakan semua tahanan tahu.

"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada," ujarnya.

Oleh sebab itu, dia sempat menyarankan para jurnalis untuk memverifikasi informasi yang dia dapatkan.

"Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya," katanya.

Merespons pernyataan itu, pada Sabtu malam, KPK mengonfirmasi Silvia bahwa Yaqut Cholil menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Dalam keterangannya pada Sabtu malam, Budi mengatakan Yaqut jadi tahanan rumah setelah keluarganya memohon kepada KPK pada 17 Maret 2026.

"Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP," ujarnya semalam.

Budi juga menekankan KPK akan tetap melakukan pengawasan terhadap Yaqut selama menjadi status tahanan rumah.

"Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Yang bersangkutan," ujarnya.

Selain itu dia memastikan prosedur penahanan Yaqut jadi tahanan rumah itu hanya sementara.

"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," ujar Budi, Sabtu malam tadi.

Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024 pada awal Januari 2026 lalu. Yaqut sempat melawan status tersangka dari KPK ke pengadilan.

Namun gugatan praperadilan Yaqut ditolak oleh hakim. KPK pun menahan Yaqut pada Kamis (12/3).

Bagikan Berita:
SB

Tim Redaksi SATU BERITA

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.

Rekomendasi

Baca Juga

Investor Asing Ramai Lepas Aset Indonesia, Ini Faktor yang Mendorong Aksi Jual
Hot NewsEconomy

Investor Asing Ramai Lepas Aset Indonesia, Ini Faktor yang Mendorong Aksi Jual

Arus keluar modal asing dari pasar keuangan Indonesia kembali menjadi sorotan. Sejumlah investor global tercatat melepas kepemilikan saham maupun surat berharga Indonesia di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global, pergerakan suku bunga, serta perubahan strategi investasi internasional.

9 Jun 20261 menit
Baca artikel
Bos Emeralda Resort Dilaporkan ke Polda Jabar, Konsumen Klaim Rugi hingga Rp117 Miliar
viral

Bos Emeralda Resort Dilaporkan ke Polda Jabar, Konsumen Klaim Rugi hingga Rp117 Miliar

Yana Priatna, pemilik sekaligus pengelola Emeralda Resort, dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh sejumlah konsumen yang mengaku mengalami kerugian total mencapai Rp117 miliar. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan permasalahan investasi dan pengelolaan unit properti yang belum menemukan penyelesaian.

9 Jun 20261 menit
Baca artikel
Info Menarik
kaisar4dtoto slot gacor terpercayaoasistogel slot online gacor

Berita Terkini

  • 01
    Investor Asing Ramai Lepas Aset Indonesia, Ini Faktor yang Mendorong Aksi Jual

    Investor Asing Ramai Lepas Aset Indonesia, Ini Faktor yang Mendorong Aksi Jual

    9 Jun 2026
  • 02
    Bos Emeralda Resort Dilaporkan ke Polda Jabar, Konsumen Klaim Rugi hingga Rp117 Miliar

    Bos Emeralda Resort Dilaporkan ke Polda Jabar, Konsumen Klaim Rugi hingga Rp117 Miliar

    9 Jun 2026
  • 03
    Sejak Senin Tak Beroperasi, SPPG Bagolo Pangandaran Terkendala Dana Pusat Belum Cair

    Sejak Senin Tak Beroperasi, SPPG Bagolo Pangandaran Terkendala Dana Pusat Belum Cair

    9 Jun 2026
  • 04
    Kepala BGN Buka Suara soal SPPG yang Hentikan Operasional karena Dana MBG Belum Cair

    Kepala BGN Buka Suara soal SPPG yang Hentikan Operasional karena Dana MBG Belum Cair

    8 Jun 2026