Lompat ke konten utama
satuberita.news — Berita Terpercaya Indonesia
SBSATUBERITA
  • Berita
  • Redaksi
  • Kontak
SBSATUBERITA

Portal berita Indonesia yang menyajikan liputan nasional, internasional, ekonomi, politik, olahraga, dan teknologi — cepat, jelas, dan terpercaya.

satuberita.news

Kategori

  • Anime
  • Economy
  • Film
  • Game
  • Healthy
  • Horror
  • Hot News
  • Keramat

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Hubungi Redaksi

Hubungi via halaman kontak
Indonesia — Redaksi Digital

© 2026 SATU BERITA. Hak cipta dilindungi.

Syarat LayananPrivasiCookies
  1. blog
  2. kpk tahan 2 tersangka terkait kasus korupsi di jasindo
LiputanKriminalHot News

KPK Tahan 2 Tersangka Terkait Kasus Korupsi di Jasindo

SBTim Redaksi SATU BERITA
27 Agustus 20243 menit baca
Share
Ilustrasi artikel: KPK Tahan 2 Tersangka Terkait Kasus Korupsi di Jasindo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka terkait kasus pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo tahun 2017-2020. KPK mengendus dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka terkait kasus pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo tahun 2017-2020. KPK mengendus dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

“Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Dua orang tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Operasi Ritel Jasindo, Sahata Lumban Tobing (SHT) serta pemilik dan pengendali PT Mitra Bisnis Selaras, Toras Sotarduga Panggabean (TSP).

Selanjutnya, KPK menahan kedua tersangka di rumah tahanan negara (rutan) cabang KPK.

“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SHT dan tersangka TSP selama 20 hari ke depan sejak 27 Agustus 2024 sampai 15 September 2024,” ungkap Alex.

KPK menduga Sahata bersama Toras telah mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen yang dibayarkan oleh Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras yang tidak menjalankan kewajibannya selaku agen. Imbasnya, keuntungan Jasindo berkurang sehngga menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Bahwa perbuatan tersangka SHT bersama-sama dengan tersangka TSP yang diduga mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 38 miliar,” ujar Alex.

Bagikan Berita:
SB

Tim Redaksi SATU BERITA

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.

Rekomendasi

Baca Juga

Update Berita SPPG Hari Ini: Kasus dan Evaluasi MBG
Hot News

Update Berita SPPG Hari Ini: Kasus dan Evaluasi MBG

1 Agu 20261 menit
Baca artikel
Habiburokhman Buka Suara Soal Kasus SPPG Bermasalah
Hot News

Habiburokhman Buka Suara Soal Kasus SPPG Bermasalah

17 Jul 20261 menit
Baca artikel
Sidang Kasus Ijazah Jokowi: JPU Minta Eksepsi Dokter Tifa Ditolak
Hot News

Sidang Kasus Ijazah Jokowi: JPU Minta Eksepsi Dokter Tifa Ditolak

16 Jul 20261 menit
Baca artikel
Pabrik Kimia di Cilegon Meledak: Kronologi Lengkap
Hot News

Pabrik Kimia di Cilegon Meledak: Kronologi Lengkap

15 Jul 20261 menit
Baca artikel
Info Menarik
kaisar4dtoto slot gacor terpercayataruma4d slot maxwin

Berita Terkini

  • 01
    Update Berita SPPG Hari Ini: Kasus dan Evaluasi MBG

    Update Berita SPPG Hari Ini: Kasus dan Evaluasi MBG

    1 Agu 2026
  • 02
    Habiburokhman Buka Suara Soal Kasus SPPG Bermasalah

    Habiburokhman Buka Suara Soal Kasus SPPG Bermasalah

    17 Jul 2026
  • 03
    Sidang Kasus Ijazah Jokowi: JPU Minta Eksepsi Dokter Tifa Ditolak

    Sidang Kasus Ijazah Jokowi: JPU Minta Eksepsi Dokter Tifa Ditolak

    16 Jul 2026
  • 04
    Pabrik Kimia di Cilegon Meledak: Kronologi Lengkap

    Pabrik Kimia di Cilegon Meledak: Kronologi Lengkap

    15 Jul 2026
  • 05
    Kasus Korupsi MBG: Kejagung Periksa Saksi Baru

    Kasus Korupsi MBG: Kejagung Periksa Saksi Baru

    15 Jul 2026
  • 06
    Fakta Kasus SPPG Fiktif Cilacap dan Modus Korupsi MBG

    Fakta Kasus SPPG Fiktif Cilacap dan Modus Korupsi MBG

    15 Jul 2026