Lompat ke konten utama
satuberita.news — Berita Terpercaya Indonesia
SBSATUBERITA
  • Berita
  • Redaksi
  • Kontak
SBSATUBERITA

Portal berita Indonesia yang menyajikan liputan nasional, internasional, ekonomi, politik, olahraga, dan teknologi — cepat, jelas, dan terpercaya.

satuberita.news

Kategori

  • Anime
  • Economy
  • Film
  • Game
  • Healthy
  • Horror
  • Hot News
  • Keramat

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Hubungi Redaksi

Hubungi via halaman kontak
Indonesia — Redaksi Digital

© 2026 SATU BERITA. Hak cipta dilindungi.

Syarat LayananPrivasiCookies
  1. blog
  2. kpk ubah aturan gratifikasi hadiah nikah rp1 5 juta tak wajib lapor
Liputanviral

KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Wajib Lapor

SBTim Redaksi SATU BERITA
28 Januari 20266 menit baca
Share
Ilustrasi artikel: KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Wajib Lapor

KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Wajib Lapor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah aturan mengenai gratifikasi lewat Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019 yang diundangkan pada 20 Januari 2026.

"Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438) diubah," bunyi Pasal 1 Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 dikutip Rabu (28/6).

Sebelum: Rp1.000.000/ pemberi

Sesudah: Rp1.500.000/ pemberi

b. Sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang

Sebelum: Rp200.000/ pemberi (total Rp1.000.000/ tahun)

Sesudah: Rp500.000/ pemberi (total Rp1.500.000/ tahun)

c. Sesama rekan kerja (pisah sambut/ pensiun/ ulang tahun)

Sebelum: Rp300.000/ pemberi

Laporan yang melewati >30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tetap berlaku.

Pasal tersebut berbunyi:

1. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp10.000.000,00 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

b. yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

2. Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.





Bagikan Berita:
SB

Tim Redaksi SATU BERITA

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.

Rekomendasi

Baca Juga

Siapa Hong Min Aktor Korea? Profil dan Kasus Viralnya
viral

Siapa Hong Min Aktor Korea? Profil dan Kasus Viralnya

24 Agu 20261 menit
Baca artikel
Kronologi Viral Video Penjual Nasi Uduk di Bekasi
viral

Kronologi Viral Video Penjual Nasi Uduk di Bekasi

24 Agu 20261 menit
Baca artikel
Viral Video Demo Mahasiswa Rebut Kemerdekaan yang Heboh
viral

Viral Video Demo Mahasiswa Rebut Kemerdekaan yang Heboh

24 Agu 20261 menit
Baca artikel
Viral Pria Senter Penyebab Karhutla Akhirnya Ditangkap
viral

Viral Pria Senter Penyebab Karhutla Akhirnya Ditangkap

24 Agu 20261 menit
Baca artikel
Info Menarik
taruma4d slot maxwinoasistogel slot online gacor

Berita Terkini

  • 01
    Siapa Hong Min Aktor Korea? Profil dan Kasus Viralnya

    Siapa Hong Min Aktor Korea? Profil dan Kasus Viralnya

    24 Agu 2026
  • 02
    Kronologi Viral Video Penjual Nasi Uduk di Bekasi

    Kronologi Viral Video Penjual Nasi Uduk di Bekasi

    24 Agu 2026
  • 03
    Viral Video Demo Mahasiswa Rebut Kemerdekaan yang Heboh

    Viral Video Demo Mahasiswa Rebut Kemerdekaan yang Heboh

    24 Agu 2026
  • 04
    Viral Pria Senter Penyebab Karhutla Akhirnya Ditangkap

    Viral Pria Senter Penyebab Karhutla Akhirnya Ditangkap

    24 Agu 2026
  • 05
    Kronologi Lengkap Pengemudi Alph yang Viral di Sosmed

    Kronologi Lengkap Pengemudi Alph yang Viral di Sosmed

    23 Agu 2026
  • 06
    Sosok Rudiansyah Remaja Superman Pemadam Karhutla Viral

    Sosok Rudiansyah Remaja Superman Pemadam Karhutla Viral

    23 Agu 2026