KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Wajib Lapor

KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Wajib Lapor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah aturan mengenai gratifikasi lewat Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019 yang diundangkan pada 20 Januari 2026.
"Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438) diubah," bunyi Pasal 1 Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 dikutip Rabu (28/6).
Sebelum: Rp1.000.000/ pemberi
Sesudah: Rp1.500.000/ pemberi
b. Sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang
Sebelum: Rp200.000/ pemberi (total Rp1.000.000/ tahun)
Sesudah: Rp500.000/ pemberi (total Rp1.500.000/ tahun)
c. Sesama rekan kerja (pisah sambut/ pensiun/ ulang tahun)
Sebelum: Rp300.000/ pemberi
Laporan yang melewati >30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tetap berlaku.
Pasal tersebut berbunyi:
1. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp10.000.000,00 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
2. Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.
Tim Redaksi SATU BERITA
Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.
Rekomendasi
Baca Juga
Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah muncul evaluasi terkait operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah pihak menilai terdapat potensi pemborosan anggaran yang nilainya disebut bisa mencapai Rp 1 triliun per bulan apabila tata kelola program tidak segera diperbaiki.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan konflik dengan Iran telah memasuki fase akhir dan mengumumkan pembatalan rencana serangan militer besar yang sebelumnya disiapkan. Keputusan tersebut disebut diambil setelah adanya perkembangan dalam jalur diplomasi antara kedua negara.



