Liputanviral

KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Wajib Lapor

SBTim Redaksi SATU BERITA
28 Januari 20266 menit baca
Ilustrasi artikel: KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Wajib Lapor

KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Wajib Lapor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah aturan mengenai gratifikasi lewat Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019 yang diundangkan pada 20 Januari 2026.

"Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438) diubah," bunyi Pasal 1 Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 dikutip Rabu (28/6).

Sebelum: Rp1.000.000/ pemberi

Sesudah: Rp1.500.000/ pemberi

b. Sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang

Sebelum: Rp200.000/ pemberi (total Rp1.000.000/ tahun)

Sesudah: Rp500.000/ pemberi (total Rp1.500.000/ tahun)

c. Sesama rekan kerja (pisah sambut/ pensiun/ ulang tahun)

Sebelum: Rp300.000/ pemberi

Laporan yang melewati >30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tetap berlaku.

Pasal tersebut berbunyi:

1. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp10.000.000,00 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

b. yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

2. Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.





Bagikan Berita:
SB

Tim Redaksi SATU BERITA

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.

Rekomendasi

Baca Juga

Duel Sengit! Argentina Ditahan Tanjung Verde 1-1, Laga Berlanjut ke Extra Time

Duel Sengit! Argentina Ditahan Tanjung Verde 1-1, Laga Berlanjut ke Extra Time

Argentina gagal mengamankan kemenangan dalam waktu normal setelah bermain imbang 1-1 melawan Tanjung Verde pada babak 32 besar Piala Dunia 2026. Pertandingan yang berlangsung ketat memaksa kedua tim melanjutkan duel hingga babak perpanjangan waktu.

4 Jul 20261 menit
Baca artikel
Dapur MBG Libur Sementara, Pekerja SPPG Bertahan Hidup dengan Kerja Sampingan

Dapur MBG Libur Sementara, Pekerja SPPG Bertahan Hidup dengan Kerja Sampingan

Penghentian sementara operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah berdampak pada para pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah pekerja yang bergantung pada upah harian kini mencari pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

4 Jul 20261 menit
Baca artikel
Info Menarik
dynasty4dtoto slot gacor hari initaruma4d slot maxwin