
Meski program MBG libur panjang, jajaran SPPG dan pengawas gizi di NTB tetap menjalankan tugas pengawasan dan administrasi.
Meski program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah memasuki masa libur panjang, aktivitas kerja di tingkat pelaksana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Nusa Tenggara Barat (NTB) tetap berjalan.
Baca Juga: Pemerintah Ubah Skema Insentif Dapur MBG, Tak Lagi Rp6 Juta per Hari
Kepala SPPG bersama para pengawas gizi dilaporkan tetap masuk kerja untuk menjalankan tugas-tugas administratif, evaluasi, serta persiapan operasional menjelang kembali aktifnya program.
Selama masa libur program, fokus utama para petugas adalah memastikan seluruh data, laporan, dan kebutuhan logistik tetap terpantau dengan baik. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kendala saat MBG kembali dijalankan.
Baca Juga: Dituding Ingin Bajak Kader PDIP, Ketua PSI Siap Jelaskan Dinamika Politik kepada Elite Banteng
Selain itu, pengawasan terhadap standar kebersihan, keamanan pangan, serta kesiapan dapur juga tetap dilakukan secara berkala meskipun kegiatan distribusi makanan sementara dihentikan.
Pemerintah daerah menilai keberlanjutan kerja di masa jeda ini penting untuk menjaga kualitas layanan dan efektivitas program ketika kembali berjalan.
source: MBG Libur Lama, Kepala SPPG hingga Pengawas Gizi di NTB Tetap Masuk Kerja
Tim Redaksi SATU BERITA
Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.
Rekomendasi
Baca Juga
Ketua Paguyuban Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Kudus, Wahyu Widodo, menegaskan pemanggilan 78 mitra oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus bukan merupakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran, melainkan proses sinkronisasi dan validasi data terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut kini tengah dipelajari untuk menentukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.





