LiputanHot News

MKMK Tetap Proses Laporan Soal Adies Kadir di Tengah Penolakan DPR

SBTim Redaksi SATU BERITA
23 Februari 20265 menit baca
Ilustrasi artikel: MKMK Tetap Proses Laporan Soal Adies Kadir di Tengah Penolakan DPR

MKMK Tetap Proses Laporan Soal Adies Kadir di Tengah Penolakan DPR

Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Geda Palguna menegaskan MKMK memiliki rujukan sendiri dalam menjalani pekerjaannya.

Ia menyampaikan itu dalam merespons sikap DPR yang menyatakan MKMK tak berwenang menindaklanjuti laporan atas proses mekanisme pemilihan Adies Kadir menjadi Hakim Konstitusi.

"Yang jelas, secara substansial, rujukan kami [MKMK] adalah Sapta Karsa Hutama [Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi]. Hukum acaranya kami merujuk pada Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024. Karena kami tidak boleh keluar dari itu. Apa pun putusan MKMK nanti, rujukannya adalah itu, bukan soal-soal lain," kata Palguna ketika dikonfirmasi, Senin (23/2).

Palguna juga menyampaikan MKMK tetap lanjut memproses laporan tersebut.

Ia menyebut MKMK akan menggelar rapat hasil pemeriksaan pendahuluan pada 25 Februari mendatang.

"Soal laporan itu, tanggal 25 Februari kami baru akan rapatkan hasil pemeriksaan pendahuluannya," ucap dia.

Adies dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik. Constitutional and Administrative Law Society (CALS) yang meminta MKMK mencopot Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi.

CALS menyatakan proses seleksi Adies hingga menjadi hakim konstitusi dinilai janggal. Yance menyebut banyak hal yang dinilai tidak pantas dan melanggar prosedur dalam proses tersebut.

Ia menyebut MKMK akan menggelar rapat hasil pemeriksaan pendahuluan pada 25 Februari mendatang.

"Soal laporan itu, tanggal 25 Februari kami baru akan rapatkan hasil pemeriksaan pendahuluannya," ucap dia.

Adies dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik. Constitutional and Administrative Law Society (CALS) yang meminta MKMK mencopot Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi.

CALS menyatakan proses seleksi Adies hingga menjadi hakim konstitusi dinilai janggal. Yance menyebut banyak hal yang dinilai tidak pantas dan melanggar prosedur dalam proses tersebut.





Bagikan Berita:
SB

Tim Redaksi SATU BERITA

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.

Rekomendasi

Baca Juga

Pertamina Sebut Indonesia Masih Simpan Potensi 11 Miliar Barel Minyak

Pertamina Sebut Indonesia Masih Simpan Potensi 11 Miliar Barel Minyak

Pertamina mengungkap Indonesia masih memiliki potensi cadangan minyak mencapai 11 miliar barel yang tersebar di berbagai wilayah dan belum sepenuhnya dieksplorasi.

20 Mei 20261 menit
Baca artikel
Prabowo Ingatkan Anak Muda Jangan Semua Kejar ASN, Indonesia Butuh Lebih Banyak Pengusaha

Prabowo Ingatkan Anak Muda Jangan Semua Kejar ASN, Indonesia Butuh Lebih Banyak Pengusaha

Presiden Prabowo Subianto meminta generasi muda tidak hanya bercita-cita menjadi ASN. Ia menilai Indonesia membutuhkan lebih banyak pengusaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja.

20 Mei 20261 menit
Baca artikel
Info Menarik
taruma4dkaisar4dtoto