Nadiem Laporkan Empat Hakim PN Tipikor Jakpus ke KY, Dugaan Pelanggaran Etik Mulai Dikaji

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut kini tengah dipelajari untuk menentukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY). Laporan itu diajukan melalui tim kuasa hukumnya setelah Nadiem dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Empat hakim yang dilaporkan adalah Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardianto. LIVE DRAW TERCEPAT Kuasa hukum Nadiem menilai terdapat dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), termasuk dugaan manipulasi terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Mereka menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti kepada Komisi Yudisial untuk mendukung laporan tersebut.
Baca Juga: Mengapa Anggaran MBG di UU APBN 2026 Digugat ke MK?
Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa laporan ini terpisah dari upaya banding yang telah diajukan atas putusan pengadilan. LIVE DRAW SGP Menurut mereka, pelaporan ke KY bertujuan agar dugaan pelanggaran etik dapat diperiksa secara independen tanpa memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan di tingkat banding.
Sementara itu, Komisi Yudisial menyatakan akan mempelajari laporan yang masuk sesuai prosedur. KY menegaskan setiap laporan dugaan pelanggaran etik hakim akan diverifikasi dan ditelaah sebelum diputuskan apakah dapat ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan.
Baca Juga: Kasus Taufik Hidayat Bertambah Berat, Dijerat Pasal TPKS dengan Ancaman Hukuman hingga 36 Tahun Penjara
Perkara ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya menyangkut proses banding atas putusan pidana, tetapi juga membuka ruang pengawasan terhadap dugaan pelanggaran etik dalam proses peradilan. Hasil pemeriksaan Komisi Yudisial nantinya akan menentukan apakah terdapat dasar untuk memproses laporan tersebut lebih lanjut.
Tim Redaksi SATU BERITA
Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.
Rekomendasi
Baca Juga
Aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, berlangsung dengan berbagai bentuk ekspresi kreatif, mulai dari pembacaan puisi hingga membawa spanduk berisi plesetan terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Aksi tersebut menjadi sarana penyampaian aspirasi terhadap sejumlah isu yang berkembang.
Sedikitnya 36 orang dilaporkan tewas setelah Pakistan kembali melancarkan serangan udara ke wilayah Afghanistan. Serangan ini memperburuk ketegangan yang telah berlangsung selama beberapa bulan di perbatasan kedua negara.
Setelah Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan seorang wanita di Bandung, berhasil ditangkap aparat kepolisian, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan nasib sayembara senilai Rp250 juta yang sebelumnya dijanjikan bagi pihak yang membantu mengungkap keberadaan pelaku.





