Nadiem Laporkan Empat Hakim PN Tipikor Jakpus ke KY, Dugaan Pelanggaran Etik Mulai Dikaji

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut kini tengah dipelajari untuk menentukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY). Laporan itu diajukan melalui tim kuasa hukumnya setelah Nadiem dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Empat hakim yang dilaporkan adalah Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardianto. LIVE DRAW TERCEPAT Kuasa hukum Nadiem menilai terdapat dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), termasuk dugaan manipulasi terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Mereka menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti kepada Komisi Yudisial untuk mendukung laporan tersebut.
Baca Juga: Mengapa Anggaran MBG di UU APBN 2026 Digugat ke MK?
Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa laporan ini terpisah dari upaya banding yang telah diajukan atas putusan pengadilan. LIVE DRAW SGP Menurut mereka, pelaporan ke KY bertujuan agar dugaan pelanggaran etik dapat diperiksa secara independen tanpa memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan di tingkat banding.
Sementara itu, Komisi Yudisial menyatakan akan mempelajari laporan yang masuk sesuai prosedur. KY menegaskan setiap laporan dugaan pelanggaran etik hakim akan diverifikasi dan ditelaah sebelum diputuskan apakah dapat ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan.
Baca Juga: Kasus Taufik Hidayat Bertambah Berat, Dijerat Pasal TPKS dengan Ancaman Hukuman hingga 36 Tahun Penjara
Perkara ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya menyangkut proses banding atas putusan pidana, tetapi juga membuka ruang pengawasan terhadap dugaan pelanggaran etik dalam proses peradilan. Hasil pemeriksaan Komisi Yudisial nantinya akan menentukan apakah terdapat dasar untuk memproses laporan tersebut lebih lanjut.
Tim Redaksi SATU BERITA
Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.
Rekomendasi





