Nicola Maduro Dipenjara di AS

SBTim Redaksi SATU BERITA
6 Januari 20264 menit baca
Ilustrasi artikel: Nicola Maduro Dipenjara di AS

Nicola Maduro Dipenjara di AS

Amerika Serikat di bawah pemerintahan Donald Trump menggempur Ibu Kota Venezuela, Caracas, dan menculik Presiden Nicolas Maduro beserta Ibu Negara Cilia Flores pada akhir pekan lalu.

Setelah diterbangkan dari Venezuela, pasangan suami istri itu ditahan di penjara Brooklyn. Lalu pada Senin (5/1) mereka menghadapi sidang perdana. AS mengajukan empat dakwaan terhadap Maduro, yang dibantah oleh dia.

"Saya tidak bersalah," kata dia dalam bahasa Spanyol. "Saya orang baik, saya masih presiden."

Dakwaan yang diajukan AS di antaranya konspirasi narkoterorisme, konspirasi impor kokain, kepemilikan senjata api dan perangkat destruktif lain, dan konspirasi untuk menggunakan senjata mesin dan perangkat destruktif terhadap Amerika Serikat.

Sidang akan dilanjutkan pada 17 Maret. Selama menunggu proses persidangan itu, Maduro dijebloskan di penjara AS.


Yusra lalu menyinggung pasal 233 dan 234 dalam konstitusi Venezuela yang mengatur situasi presiden tak bisa menjalankan tugasnya.

Dalam pasal 233, dijelaskan situasi presiden tak bisa menjalankan tugas secara permanen karena salah satu dari peristiwa berikut

"Kematian; pengunduran diri; pemberhentian dari jabatan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung; cacat fisik atau mental permanen yang dibuktikan dewan medis yang ditunjuk Mahkamah Agung dengan persetujuan Majelis Nasional; pengabaian jabatannya, yang dinyatakan secara sah oleh Majelis Nasional; dan penarikan kembali melalui pemungutan suara rakyat," demikian bunyi pasal tersebut dalam aturan hukum Venezuela, dikutip Constitute Project.

Lalu di pasal berikutnya, 234, dijabarkan presiden yang untuk sementara tak bisa menjalankan tugas akan diganti Wakil Presiden Eksekutif untuk jangka waktu hingga 90 hari. Ini bisa diperpanjang dengan resolusi Majelis Nasional untuk tambahan 90 hari.

Jika situasi tersebut berlanjut selama lebih dari 90 hari berturut-turut, Majelis Nasional berwenang memutuskan dengan suara mayoritas apakah ketidaktersediaan untuk bertugas tersebut harus dianggap permanen.

Bagikan Berita:
SB

Tim Redaksi SATU BERITA

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.

Rekomendasi

Baca Juga

Dudung Apresiasi Inovasi Burger Singkong dan Jamur, Jadi Andalan Dapur MBG di Malang

Dudung Apresiasi Inovasi Burger Singkong dan Jamur, Jadi Andalan Dapur MBG di Malang

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman memberikan apresiasi terhadap inovasi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Malang. Salah satu menu yang menarik perhatian adalah burger berbahan dasar singkong dan mikroprotein jamur yang dinilai memiliki cita rasa dan kandungan gizi yang baik.

13 Jun 20261 menit
Baca artikel
Ketika Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Suara Kritik Menggema dari Kampus

Ketika Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Suara Kritik Menggema dari Kampus

Gelombang aksi mahasiswa yang terjadi di berbagai daerah menjadi sorotan publik. Di tengah berbagai persoalan ekonomi, sosial, dan tata kelola pemerintahan, mahasiswa kembali mengambil peran sebagai kelompok yang menyuarakan kritik serta tuntutan perubahan melalui demonstrasi dan gerakan advokasi.

13 Jun 20261 menit
Baca artikel
Info Menarik
kaisar4dtoto slot gacor terpercayataruma4d slot maxwin