Lompat ke konten utama
satuberita.news — Berita Terpercaya Indonesia
SBSATUBERITA
  • Berita
  • Redaksi
  • Kontak
SBSATUBERITA

Portal berita Indonesia yang menyajikan liputan nasional, internasional, ekonomi, politik, olahraga, dan teknologi — cepat, jelas, dan terpercaya.

satuberita.news

Kategori

  • Anime
  • Economy
  • Film
  • Game
  • Healthy
  • Horror
  • Hot News
  • Keramat

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Hubungi Redaksi

Hubungi via halaman kontak
Indonesia — Redaksi Digital

© 2026 SATU BERITA. Hak cipta dilindungi.

Syarat LayananPrivasiCookies
  1. blog
  2. pastikan tak akan jadi harun masiku jilid 2 kpk cegah sahbirin noor ke luar negeri
LiputanHot NewsMisteriLifestyle

Pastikan Tak Akan Jadi Harun Masiku Jilid 2, KPK Cegah Sahbirin Noor ke Luar Negeri

SBTim Redaksi SATU BERITA
7 November 20245 menit baca
Share
Ilustrasi artikel: Pastikan Tak Akan Jadi Harun Masiku Jilid 2, KPK Cegah Sahbirin Noor ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pencarian terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau akrab disapa Paman Birin tidak akan sulit. KPK mengklaim telah belajar dari kejadian kaburnya mantan Caleg PDIP Harun Masiku.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pencarian terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau akrab disapa Paman Birin tidak akan sulit. KPK mengklaim telah belajar dari kejadian kaburnya mantan Caleg PDIP Harun Masiku.

"Belajar dong (dari kasus Harun Masiku)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta, Kamis (7/11/2024)

Asep memastikan Paman Birin masih berada di wilayah Indonesia. Data keimigrasian menunjukkan belum ada upaya Sahbirin melintasi perbatasan Indonesia.

KPK bahkan telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan cegah atau larangan bepergian terhadap Paman Birin ke luar negeri.

Larangan bepergian tersebut diberlakukan sejak 7 Oktober 2024 dan berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.

"Informasi kami, komunikasi dengan imigrasi dan lain-lain itu belum ada di perlintasan, belum menyeberang," ujarnya, seperti dikutip dari Antara.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB) saat ini tidak diketahui keberadaannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan. Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.


Identitas Tersangka Lain

Penyidik komisi antirasuah saat ini sedang memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan soal keberadaan Sahbirin Noor.

Para tersangka lain dalam perkara tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).

Selain itu, masih ada dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Korupsi Proyek Lapangan Sepak Bola hingga Gedung Samsat

Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.

Keenam orang yang berstatus sebagai penyelenggara negara tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dua pihak swasta tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bagikan Berita:
SB

Tim Redaksi SATU BERITA

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.

Rekomendasi

Baca Juga

Misteri Penyebab Mal Mal Besar Jakarta Surabaya Dipagari
Misteri

Misteri Penyebab Mal Mal Besar Jakarta Surabaya Dipagari

3 Agu 20261 menit
Baca artikel
Update Berita SPPG Hari Ini: Kasus dan Evaluasi MBG
Hot News

Update Berita SPPG Hari Ini: Kasus dan Evaluasi MBG

1 Agu 20261 menit
Baca artikel
Misteri Kematian Eks Jampidsus, Ini Kronologi Lengkap
Misteri

Misteri Kematian Eks Jampidsus, Ini Kronologi Lengkap

30 Jul 20261 menit
Baca artikel
Misteri Kematian Siti Zahra: Kronologi dan Fakta
Misteri

Misteri Kematian Siti Zahra: Kronologi dan Fakta

30 Jul 20261 menit
Baca artikel
Info Menarik
oasistogel slot online gacortaruma4d slot maxwin

Berita Terkini

  • 01
    Misteri Penyebab Mal Mal Besar Jakarta Surabaya Dipagari

    Misteri Penyebab Mal Mal Besar Jakarta Surabaya Dipagari

    3 Agu 2026
  • 02
    Update Berita SPPG Hari Ini: Kasus dan Evaluasi MBG

    Update Berita SPPG Hari Ini: Kasus dan Evaluasi MBG

    1 Agu 2026
  • 03
    Misteri Kematian Eks Jampidsus, Ini Kronologi Lengkap

    Misteri Kematian Eks Jampidsus, Ini Kronologi Lengkap

    30 Jul 2026
  • 04
    Misteri Kematian Siti Zahra: Kronologi dan Fakta

    Misteri Kematian Siti Zahra: Kronologi dan Fakta

    30 Jul 2026
  • 05
    Habiburokhman Buka Suara Soal Kasus SPPG Bermasalah

    Habiburokhman Buka Suara Soal Kasus SPPG Bermasalah

    17 Jul 2026
  • 06
    Sidang Kasus Ijazah Jokowi: JPU Minta Eksepsi Dokter Tifa Ditolak

    Sidang Kasus Ijazah Jokowi: JPU Minta Eksepsi Dokter Tifa Ditolak

    16 Jul 2026