Pelajar SMA-SMP Lakukan Asusila dalam Kelas di Demak Video Viral, Polisi Sudah Bertindak

SBTim Redaksi SATU BERITA
30 September 20243 menit baca
Ilustrasi artikel: Pelajar SMA-SMP Lakukan Asusila dalam Kelas di Demak Video Viral, Polisi Sudah Bertindak

Video pelajar SMA dan SMP berhubungan badan yang ditonton teman-temannya dalam sebuah kelas viral di media sosial (medsos). Peristiwa asusila itu terjadi di Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng) pada Minggu (15/9) lalu. Informasi yang dihimpun JPNN.com, pemeran laki-laki adalah seorang siswa SMA berinisial RH, sedangkan perempuan masih siswi SMP bernama inisial ML (14).

Video pelajar SMA dan SMP berhubungan badan yang ditonton teman-temannya dalam sebuah kelas viral di media sosial (medsos). Peristiwa asusila itu terjadi di Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng) pada Minggu (15/9) lalu.
Informasi yang dihimpun JPNN.com, pemeran laki-laki adalah seorang siswa SMA berinisial RH, sedangkan perempuan masih siswi SMP bernama inisial ML (14).
Video amatir yang direkam oleh teman-temannya itu viral di medsos X.

Dalam beberapa potongan gambar tampak teman mereka menyaksikan secara langsung adegan vulgar itu.

Dari akun X @vr9on3v8qua, unggahan itu sudah disaksikan 3,5 juta penonton, telah mendapatkan 25 ribu tanda suka, dan 3.155 diposting ulang.

"Lagi lagi viral SMP di Demak m3sum dikelas, padahal banyak temen nya yang nonton," tulis keterangan pada unggahan @vr9on3v8qua.
asat Reskrim Polres Demak AKP Winardi membenarkan adanya praktik asusila yang dilakukan pelajar tersebut.

Dia menjelaskan peristiwa itu berawal ketika siswi ML diajak RH bersama sembilan temannya masuk ke gedung SD yang pintunya dibuka secara paksa.


"Iya, benar ada kejadian itu RH sudah kami proses dan kami tahan pelakunya," kata AKP Winardi dikonfirmasi awak media, Senin (30/9).
AKP Winardi mengatakan RH dan ML telah melakukan hubungan seksual lebih dari sekali di lokasi yang berbeda-beda. Dalam pengakuan tidak ada unsur pemaksaan.

Kendati demikian, atas perbuatannya pelaku RH telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.

"Katanya mereka pacaran dan sudah beberapa kali melakukan (hubungan badan) sejak awal 2024," ujar AKP Winardi

Bagikan Berita:
SB

Tim Redaksi SATU BERITA

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.

Rekomendasi

Baca Juga

Pertamina Sebut Indonesia Masih Simpan Potensi 11 Miliar Barel Minyak

Pertamina Sebut Indonesia Masih Simpan Potensi 11 Miliar Barel Minyak

Pertamina mengungkap Indonesia masih memiliki potensi cadangan minyak mencapai 11 miliar barel yang tersebar di berbagai wilayah dan belum sepenuhnya dieksplorasi.

20 Mei 20261 menit
Baca artikel
Prabowo Ingatkan Anak Muda Jangan Semua Kejar ASN, Indonesia Butuh Lebih Banyak Pengusaha

Prabowo Ingatkan Anak Muda Jangan Semua Kejar ASN, Indonesia Butuh Lebih Banyak Pengusaha

Presiden Prabowo Subianto meminta generasi muda tidak hanya bercita-cita menjadi ASN. Ia menilai Indonesia membutuhkan lebih banyak pengusaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja.

20 Mei 20261 menit
Baca artikel
Info Menarik
taruma4dkaisar4dtoto