Penangguhan Ditolak, Nikita Mirzani Tetap Ditahan

PN Jaksel menolak penangguhan penahanan Nikita Mirzani dalam kasus TPPU dan pengancaman. Sidang lanjutan digelar 11 September 2025.
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permintaan penangguhan penahanan yang diajukan pihak kuasa hukum Nikita Mirzani. Artis kontroversial ini tengah menghadapi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pengancaman.
Keputusan tersebut dibacakan pada sidang 4 September 2025. Majelis hakim menilai alasan permohonan tidak cukup kuat untuk membatalkan status penahanan.
Dengan begitu, Nikita Mirzani tetap menjalani masa tahanannya hingga proses hukum selesai. Sidang lanjutan kasus ini akan kembali digelar pada 11 September 2025 mendatang, sementara proses persidangan dilakukan secara daring dengan alasan keamanan dan kesehatan.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Nikita dikenal sebagai figur selebriti yang kerap menuai kontroversi, dan kini menghadapi ancaman hukuman serius terkait dugaan TPPU serta pengancaman.
Tim Redaksi SATU BERITA
Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.
Rekomendasi
Baca Juga
Ketua Paguyuban Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Kudus, Wahyu Widodo, menegaskan pemanggilan 78 mitra oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus bukan merupakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran, melainkan proses sinkronisasi dan validasi data terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut kini tengah dipelajari untuk menentukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.



