Lompat ke konten utama
satuberita.news — Berita Terpercaya Indonesia
SBSATUBERITA
  • Berita
  • Redaksi
  • Kontak
SBSATUBERITA

Portal berita Indonesia yang menyajikan liputan nasional, internasional, ekonomi, politik, olahraga, dan teknologi — cepat, jelas, dan terpercaya.

satuberita.news

Kategori

  • Anime
  • Economy
  • Film
  • Game
  • Healthy
  • Horror
  • Hot News
  • Keramat

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Hubungi Redaksi

Hubungi via halaman kontak
Indonesia — Redaksi Digital

© 2026 SATU BERITA. Hak cipta dilindungi.

Syarat LayananPrivasiCookies
  1. blog
  2. penangkapan netanyahu jaksa icc desak hakim tak tunda surat perintah
LiputanKriminalWorld News

Penangkapan Netanyahu, Jaksa ICC Desak Hakim Tak Tunda Surat Perintah

SBTim Redaksi SATU BERITA
24 Agustus 20247 menit baca
Share
Ilustrasi artikel: Penangkapan Netanyahu, Jaksa ICC Desak Hakim Tak Tunda Surat Perintah

Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan menekankan bahwa hakim harus segera memutuskan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu dan Menteri Keamanan, Yoav Gallant, yang telah dimintanya beberapa bulan lalu.

Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan menekankan bahwa hakim harus segera memutuskan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu dan Menteri Keamanan, Yoav Gallant, yang telah dimintanya beberapa bulan lalu.
Khan juga menegasan jika surat penangkapan tidak segera dilakukan, maka akan menambah penderitaan warga Gaza.

"Setiap penundaan yang tidak dapat dibenarkan dalam proses ini berdampak buruk pada hak-hak korban," katanya dalam berkas pengadilan yang tersedia pada hari Jumat, dikutip dari Al Mayadeen.

Tidak hanya itu, Khan meminta kepada para hakim untuk menolak permintaan pemerintah dan organisasi lain terkait surat penangkapan Netanyahu, di mana ICC dianggap tidak memiliki wewenang untuk menyelidiki warga Israel.

Menurut Khan, ICC memiliki hak untuk menyelidiki warga Israel termasuk Perdana Menteri dan menterinya.

"Sudah menjadi hukum yang berlaku bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi dalam situasi ini," kata Khan.

Sementara itu, ICC mengaku terus mempelajari apakah mereka memiliki yurisdiksi atas masalah yang menyangkut Israel dan Palestina.

"Pengadilan masih mempelajari apakah ia memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan ini, situasi yang tidak biasa dan tidak memiliki preseden hukum," kata pihak ICC.

Norwegia dan Irlanda Dukung Surat Penangkapan Netanyahu

Di antara negara-negara yang mendukung yurisdiksi ICC atas masalah ini adalah Norwegia dan Irlandia.

Mengetahui keputusan tersebut, Israel tidak terima.

Menteri Luar Negeri Israel, Katz akhirnya mencabut status diplomatik delapan diplomat Norwegia untuk rezim Israel.

Bertolak belakang dengan Norwegia dan Irlandia, Jerman memilih untuk mendukung Israel.

Sebelumnya, Jaksa ICC Karim Khan pada tanggal 20 Mei 2024 meminta surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza

Kemudian pengadilan yang bermarkas di Den Haag memuat ulang pemberitahuan dalam bahasa Ibrani, Arab, dan Inggris yang menjelaskan prosedur penangkapan.

“Setelah mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi tersangka, jaksa meminta hakim ICC untuk mengeluarkan: surat perintah penangkapan, yang ditegakkan oleh otoritas nasional; atau panggilan untuk hadir, dimana tersangka hadir secara sukarela,” demikian bunyi pemberitahuan tersebut.

Mengingat Khan mengajukan permintaan tersebut secara terbuka, kemungkinan besar keputusan pengadilan juga akan dipublikasikan.

Sekitar 123 negara merupakan penandatangan Statuta Roma, yang menjelaskan kewenangan ICC.

Negara-negara ini wajib menegakkan surat perintah tersebut dan menangkap orang-orang yang disebutkan dalam surat perintah tersebut.

Konflik Palestina vs Israel

Israel telah mengabaikan resolusi DK PBB yang menuntut gencatan senjata segera di Gaza.

Sejak 7 Oktober 2023, Israel tidak berhenti melancarkan serangan brutal di Jalur Gaza.

Hingga saat ini, warga Palestina yang tewas akibat serangan Israel telah mencapai 40.200 orang.

Sementara korban luka akibat serangan israel telah mencapai 93.000 warga Israel.

Lebih dari 10 bulan sejak serangan Israel, sebagian besar wilayah Gaza masih hancur.















Bagikan Berita:
SB

Tim Redaksi SATU BERITA

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.

Rekomendasi

Baca Juga

Kapal Virgo Transport 8 Tenggelam di Laut Jawa: Kronologi Lengkap
World News

Kapal Virgo Transport 8 Tenggelam di Laut Jawa: Kronologi Lengkap

2 Okt 20261 menit
Baca artikel
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Politik Luar Negeri di Forum Rusia 2026
World News

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Politik Luar Negeri di Forum Rusia 2026

6 Sep 20261 menit
Baca artikel
Prabowo Bawa Oleh-Oleh Kerja Sama dari Rusia Jadi Sorotan
World News

Prabowo Bawa Oleh-Oleh Kerja Sama dari Rusia Jadi Sorotan

5 Sep 20261 menit
Baca artikel
Warga Nepal Selamat Usai Tertimbun 9 Hari: Kisah Menegangkan
World News

Warga Nepal Selamat Usai Tertimbun 9 Hari: Kisah Menegangkan

4 Sep 20261 menit
Baca artikel
Info Menarik
taruma4d slot maxwinkaisar4dtoto slot gacor terpercaya

Berita Terkini

  • 01
    Kapal Virgo Transport 8 Tenggelam di Laut Jawa: Kronologi Lengkap

    Kapal Virgo Transport 8 Tenggelam di Laut Jawa: Kronologi Lengkap

    2 Okt 2026
  • 02
    Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Politik Luar Negeri di Forum Rusia 2026

    Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Politik Luar Negeri di Forum Rusia 2026

    6 Sep 2026
  • 03
    Prabowo Bawa Oleh-Oleh Kerja Sama dari Rusia Jadi Sorotan

    Prabowo Bawa Oleh-Oleh Kerja Sama dari Rusia Jadi Sorotan

    5 Sep 2026
  • 04
    Warga Nepal Selamat Usai Tertimbun 9 Hari: Kisah Menegangkan

    Warga Nepal Selamat Usai Tertimbun 9 Hari: Kisah Menegangkan

    4 Sep 2026
  • 05
    WNI Jadi Tentara Rusia: Detik-detik yang Menghebohkan

    WNI Jadi Tentara Rusia: Detik-detik yang Menghebohkan

    3 Sep 2026
  • 06
    Ketua PBNU Terpilih 2026: Kebijakan Baru yang Akan Mengubah Lanskap Politik Indonesia

    Ketua PBNU Terpilih 2026: Kebijakan Baru yang Akan Mengubah Lanskap Politik Indonesia

    2 Sep 2026