Lompat ke konten utama
satuberita.news — Berita Terpercaya Indonesia
SBSATUBERITA
  • Berita
  • Redaksi
  • Kontak
SBSATUBERITA

Portal berita Indonesia yang menyajikan liputan nasional, internasional, ekonomi, politik, olahraga, dan teknologi — cepat, jelas, dan terpercaya.

satuberita.news

Kategori

  • Anime
  • Economy
  • Film
  • Game
  • Healthy
  • Horror
  • Hot News
  • Keramat

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Hubungi Redaksi

Hubungi via halaman kontak
Indonesia — Redaksi Digital

© 2026 SATU BERITA. Hak cipta dilindungi.

Syarat LayananPrivasiCookies
  1. blog
  2. penangkapan netanyahu jaksa icc desak hakim tak tunda surat perintah
LiputanKriminalWorld News

Penangkapan Netanyahu, Jaksa ICC Desak Hakim Tak Tunda Surat Perintah

SBTim Redaksi SATU BERITA
24 Agustus 20247 menit baca
Share
Ilustrasi artikel: Penangkapan Netanyahu, Jaksa ICC Desak Hakim Tak Tunda Surat Perintah

Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan menekankan bahwa hakim harus segera memutuskan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu dan Menteri Keamanan, Yoav Gallant, yang telah dimintanya beberapa bulan lalu.

Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan menekankan bahwa hakim harus segera memutuskan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu dan Menteri Keamanan, Yoav Gallant, yang telah dimintanya beberapa bulan lalu.
Khan juga menegasan jika surat penangkapan tidak segera dilakukan, maka akan menambah penderitaan warga Gaza.

"Setiap penundaan yang tidak dapat dibenarkan dalam proses ini berdampak buruk pada hak-hak korban," katanya dalam berkas pengadilan yang tersedia pada hari Jumat, dikutip dari Al Mayadeen.

Tidak hanya itu, Khan meminta kepada para hakim untuk menolak permintaan pemerintah dan organisasi lain terkait surat penangkapan Netanyahu, di mana ICC dianggap tidak memiliki wewenang untuk menyelidiki warga Israel.

Menurut Khan, ICC memiliki hak untuk menyelidiki warga Israel termasuk Perdana Menteri dan menterinya.

"Sudah menjadi hukum yang berlaku bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi dalam situasi ini," kata Khan.

Sementara itu, ICC mengaku terus mempelajari apakah mereka memiliki yurisdiksi atas masalah yang menyangkut Israel dan Palestina.

"Pengadilan masih mempelajari apakah ia memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan ini, situasi yang tidak biasa dan tidak memiliki preseden hukum," kata pihak ICC.

Norwegia dan Irlanda Dukung Surat Penangkapan Netanyahu

Di antara negara-negara yang mendukung yurisdiksi ICC atas masalah ini adalah Norwegia dan Irlandia.

Mengetahui keputusan tersebut, Israel tidak terima.

Menteri Luar Negeri Israel, Katz akhirnya mencabut status diplomatik delapan diplomat Norwegia untuk rezim Israel.

Bertolak belakang dengan Norwegia dan Irlandia, Jerman memilih untuk mendukung Israel.

Sebelumnya, Jaksa ICC Karim Khan pada tanggal 20 Mei 2024 meminta surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza

Kemudian pengadilan yang bermarkas di Den Haag memuat ulang pemberitahuan dalam bahasa Ibrani, Arab, dan Inggris yang menjelaskan prosedur penangkapan.

“Setelah mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi tersangka, jaksa meminta hakim ICC untuk mengeluarkan: surat perintah penangkapan, yang ditegakkan oleh otoritas nasional; atau panggilan untuk hadir, dimana tersangka hadir secara sukarela,” demikian bunyi pemberitahuan tersebut.

Mengingat Khan mengajukan permintaan tersebut secara terbuka, kemungkinan besar keputusan pengadilan juga akan dipublikasikan.

Sekitar 123 negara merupakan penandatangan Statuta Roma, yang menjelaskan kewenangan ICC.

Negara-negara ini wajib menegakkan surat perintah tersebut dan menangkap orang-orang yang disebutkan dalam surat perintah tersebut.

Konflik Palestina vs Israel

Israel telah mengabaikan resolusi DK PBB yang menuntut gencatan senjata segera di Gaza.

Sejak 7 Oktober 2023, Israel tidak berhenti melancarkan serangan brutal di Jalur Gaza.

Hingga saat ini, warga Palestina yang tewas akibat serangan Israel telah mencapai 40.200 orang.

Sementara korban luka akibat serangan israel telah mencapai 93.000 warga Israel.

Lebih dari 10 bulan sejak serangan Israel, sebagian besar wilayah Gaza masih hancur.















Bagikan Berita:
SB

Tim Redaksi SATU BERITA

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.

Rekomendasi

Baca Juga

Kasus Korupsi MBG: Kejagung Periksa Saksi Baru
Kriminal

Kasus Korupsi MBG: Kejagung Periksa Saksi Baru

15 Jul 20261 menit
Baca artikel
Fakta Kasus SPPG Fiktif Cilacap dan Modus Korupsi MBG
Kriminal

Fakta Kasus SPPG Fiktif Cilacap dan Modus Korupsi MBG

15 Jul 20261 menit
Baca artikel
Az Zahra Ditangkap Judi Online: Kronologi Lengkap
Kriminal

Az Zahra Ditangkap Judi Online: Kronologi Lengkap

14 Jul 20261 menit
Baca artikel
Berita Politik Terbaru Hari Ini: Sorotan 13 Juli 2026
World News

Berita Politik Terbaru Hari Ini: Sorotan 13 Juli 2026

13 Jul 20261 menit
Baca artikel
Info Menarik
taruma4d slot maxwinoasistogel slot online gacor

Berita Terkini

  • 01
    Kasus Korupsi MBG: Kejagung Periksa Saksi Baru

    Kasus Korupsi MBG: Kejagung Periksa Saksi Baru

    15 Jul 2026
  • 02
    Fakta Kasus SPPG Fiktif Cilacap dan Modus Korupsi MBG

    Fakta Kasus SPPG Fiktif Cilacap dan Modus Korupsi MBG

    15 Jul 2026
  • 03
    Az Zahra Ditangkap Judi Online: Kronologi Lengkap

    Az Zahra Ditangkap Judi Online: Kronologi Lengkap

    14 Jul 2026
  • 04
    Berita Politik Terbaru Hari Ini: Sorotan 13 Juli 2026

    Berita Politik Terbaru Hari Ini: Sorotan 13 Juli 2026

    13 Jul 2026
  • 05
    Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR: Berita Terkini

    Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR: Berita Terkini

    11 Jul 2026
  • 06
    Penggeledahan Kejati Jateng di SPPG Jawa Tengah: Dampak dan Tindak Lanjut 2026

    Penggeledahan Kejati Jateng di SPPG Jawa Tengah: Dampak dan Tindak Lanjut 2026

    10 Jul 2026