Lompat ke konten utama
satuberita.news — Berita Terpercaya Indonesia
SBSATUBERITA
  • Berita
  • Redaksi
  • Kontak
SBSATUBERITA

Portal berita Indonesia yang menyajikan liputan nasional, internasional, ekonomi, politik, olahraga, dan teknologi — cepat, jelas, dan terpercaya.

satuberita.news

Kategori

  • Anime
  • Economy
  • Film
  • Game
  • Healthy
  • Horror
  • Hot News
  • Keramat

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Hubungi Redaksi

Hubungi via halaman kontak
Indonesia — Redaksi Digital

© 2026 SATU BERITA. Hak cipta dilindungi.

Syarat LayananPrivasiCookies
  1. blog
  2. pimpinan ponpes di jambi cabuli belasan santri
LiputanPelecehanasusilaKriminal

Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli Belasan Santri

SBTim Redaksi SATU BERITA
29 Oktober 20243 menit baca
Share
Ilustrasi artikel: Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli Belasan Santri

Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jambi membekuk seorang pimpinan Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jambi membekuk seorang pimpinan Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Betapa tidak, pria tersebut merupakan pelaku pedofil. Tidak tanggung-tanggung aksinya sudah menelan 12 korban dari santrinya.

"Pelaku merupakan Pimpinan Ponpes Sri Muslim Mardatillah bernama Aprizal Wahyudi (28)," ungkap Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman, Selasa (29/10/2024).

Dalam kasus ini, katanya, terdapat 12 orang korban, diantaranya 11 laki-laki dan 1 perempuan.

"Pelaku melancarkan aksi bejatnya di kediamannya, di pondok pesantren. Aksi ini terjadi selama kurang lebih dalam kurun waktu 2 tahun, sejak 2022 hingga 2024," ujarnya.

Modusnya sendiri, cerita Imam, pelaku memerintahkan para korban untuk datang ke kamarnya. Tanpa curiga, para korban masuk ke dalam kamarnya.

"Usai mengerjakan sesuatu sesuai yang diperintahkan, pelaku langsung melakukan aksi tidak senonohnya," tuturnya.

"Para korban tidak melakukan perlawanan dikarenakan pelaku adalah Pimpinan Ponpes Sri Muslim Mardatillah sehingga korban menuruti saja kehendak pelaku," tukas Imam.

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka sudah tidak bisa lagi memimpin pondok pesantren miliknya lagi. Aprizal, tersangka ini harus ditahan di sel tahanan Polda Jambi.

Bagikan Berita:
SB

Tim Redaksi SATU BERITA

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.

Rekomendasi

Baca Juga

Viral Modus Rekam Pakai Sandal: Waspada Pelecehan Publik
Pelecehan

Viral Modus Rekam Pakai Sandal: Waspada Pelecehan Publik

7 Agu 20261 menit
Baca artikel
Nasib Karyawan SPPG Tengah Isu: Perlindungan dan Masa Depan
Pelecehan

Nasib Karyawan SPPG Tengah Isu: Perlindungan dan Masa Depan

27 Jul 20261 menit
Baca artikel
Kasus Korupsi MBG: Kejagung Periksa Saksi Baru
Kriminal

Kasus Korupsi MBG: Kejagung Periksa Saksi Baru

15 Jul 20261 menit
Baca artikel
Fakta Kasus SPPG Fiktif Cilacap dan Modus Korupsi MBG
Kriminal

Fakta Kasus SPPG Fiktif Cilacap dan Modus Korupsi MBG

15 Jul 20261 menit
Baca artikel
Info Menarik
taruma4d slot maxwinkaisar4dtoto slot gacor terpercaya

Berita Terkini

  • 01
    Viral Modus Rekam Pakai Sandal: Waspada Pelecehan Publik

    Viral Modus Rekam Pakai Sandal: Waspada Pelecehan Publik

    7 Agu 2026
  • 02
    Nasib Karyawan SPPG Tengah Isu: Perlindungan dan Masa Depan

    Nasib Karyawan SPPG Tengah Isu: Perlindungan dan Masa Depan

    27 Jul 2026
  • 03
    Kasus Korupsi MBG: Kejagung Periksa Saksi Baru

    Kasus Korupsi MBG: Kejagung Periksa Saksi Baru

    15 Jul 2026
  • 04
    Fakta Kasus SPPG Fiktif Cilacap dan Modus Korupsi MBG

    Fakta Kasus SPPG Fiktif Cilacap dan Modus Korupsi MBG

    15 Jul 2026
  • 05
    Az Zahra Ditangkap Judi Online: Kronologi Lengkap

    Az Zahra Ditangkap Judi Online: Kronologi Lengkap

    14 Jul 2026
  • 06
    Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR: Berita Terkini

    Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR: Berita Terkini

    11 Jul 2026