pm thailand ditangguhkan dari jabatannya

Mahkamah Konstitusi Thailand memutuskan untuk menangguhkan Paetongtarn Shinawatra dari jabatannya sebagai Perdana Menteri Thailand atas dugaan pelanggaran etik berat sebagaimana aduan anggota Senat Thailand
MK Thailand, dengan suara bulat 9-0, menerima aduan tersebut untuk ditindaklanjuti dan, dengan persetujuan 7 dari 9 hakim agung MK, sepakat menangguhkan Paetongtarn dari jabatannya, berlaku serta merta pada 1 Juli 2025 hingga putusan akhir ditetapkan.
Mahkamah memberi kesempatan kepada Paetongtarn untuk menyampaikan pembelaannya dalam 15 hari ke depan.
Laporan terhadap Paetongtarn yang disampaikan oleh 36 Senator Thailand kepada MK tersebut menjadikan cuplikan suara itu sebagai "bukti" akan adanya persekongkolan antara Paetongtarn dengan Ketua Senat Kamboja Hun Sen.
Tim Redaksi SATU BERITA
Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.
Rekomendasi
Baca Juga
Polisi Jadi Tersangka Tabrak Lari Tewaskan Satu Orang di Manado, Kini Dipatsus





