Polda Metro Pastikan Hak Roy Suryo dan dr Tifa Tetap Terlindungi dalam Proses Hukum

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa hak dan kewajiban Roy Suryo serta dr Tifa sebagai tersangka akan tetap dijamin sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan setelah berkas perkara kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinyatakan lengkap atau P21.
Polda Metro Jaya memastikan seluruh proses hukum yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa akan berjalan sesuai prosedur serta menjamin perlindungan hak-hak para tersangka. Penegasan tersebut disampaikan setelah berkas perkara yang ditangani penyidik dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan atau berstatus P21.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa penyidik berkewajiban memastikan hak dan kewajiban para tersangka tetap terlindungi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, proses hukum yang berjalan tidak mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan hukum bagi setiap pihak yang terlibat.
Baca Juga: Pelarian Perampok Sadis di Riau Berakhir Setelah Dikejar Polisi
Polda Metro juga mempersilakan Roy Suryo maupun dr Tifa untuk menggunakan hak hukum yang tersedia, termasuk mengajukan praperadilan apabila merasa perlu menguji proses penyidikan yang dilakukan. Mekanisme tersebut dinilai sebagai bagian dari sistem kontrol yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelumnya, penyidik telah melakukan pelimpahan tahap lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk memasuki tahapan hukum berikutnya.
Baca Juga: Menlu Israel Putus Kontak dengan Pejabat Uni Eropa, Ketegangan Diplomatik Memanas
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, penyidikan terhadap tiga orang telah dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sementara lima tersangka lainnya melanjutkan proses hukum yang berjalan.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setelah diamankan, Roy Suryo dan dr Tifa dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari prosedur sebelum pelimpahan perkara ke kejaksaan.
source: Polda Metro Jamin Hak dan Kewajiban Tersangka Roy Suryo-dr Tifa Terlindungi
Tim Redaksi SATU BERITA
Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.
Rekomendasi
Baca Juga
Wacana pelibatan sekolah dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat sambutan positif dari sejumlah sekolah di Mojokerto. Pihak sekolah menilai langkah tersebut dapat meningkatkan efektivitas distribusi makanan sekaligus memperkuat pengawasan pelaksanaan program di lingkungan pendidikan.
Kemarahan di Israel memuncak setelah empat tentaranya dilaporkan tewas dalam serangan yang dikaitkan dengan Hizbullah. Seorang politikus Israel melontarkan pernyataan kontroversial yang menyerukan tindakan lebih keras terhadap Lebanon, memicu sorotan internasional di tengah konflik yang terus memanas.



