LiputanKriminal

Polisi tahan ASN Ditjen Pajak yang lakukan KDRT di Bekasi

SBTim Redaksi SATU BERITA
28 Agustus 20243 menit baca
Ilustrasi artikel: Polisi tahan ASN Ditjen Pajak yang lakukan KDRT di Bekasi

Kepolisian telah melakukan penahanan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial M (32) di Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kepolisian telah melakukan penahanan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial M (32) di Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Kemarin malam kita lakukan penangkapan dan siang hari ini sudah kita lakukan penahanan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Audy menjelaskan penahanan dilakukan seusai FAF diperiksa terkait kasus tersebut pada Senin (26/8) kemarin.

"Untuk tersangka kita sudah lakukan pemeriksaan tersangka kemarin dan tersangka sudah didampingi pengacaranya juga," katanya.

Akibat perbuatannya, FAF dijerat Pasal 44 dan atau Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman maksimal hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda pidana Rp30 juta.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Dwi Astuti menjelaskan, pihaknya telah melakukan pembinaan kepada pegawai bersangkutan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.

"DJP menghormati proses hukum berlaku serta berkomitmen mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.

Dwi juga menjelaskan DJP tidak menoleransi seluruh perbuatan yang melanggar kode etik, nilai-nilai kemanusiaan serta perundang-undangan.

Sebelumnya beredar video viral di media sosial yang diunggah akun @rizkyafrisya. Dalam video tersebut terlihat seorang wanita dipukul berkali-kali mulai dari kepala dan tangannya.

"Pelaku KDRT merupakan pegawai instansi pemerintahan. KDRT tidak dibenarkan dalam masalah apapun," tulis akun tersebut.

Kejadian tersebut telah dilaporkan dengan nomor LP/1670/K/III/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 23 Maret 2024.

- Data Center Tokyo - PR&Team

- NFT Metaverse - Web3

- Launching a rocket to Mars - Specials



Bagikan Berita:
SB

Tim Redaksi SATU BERITA

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.

Rekomendasi

Baca Juga

Biliar Indonesia Berkembang dari Era Kolonial hingga Jadi Cabang Olahraga Kompetitif

Biliar Indonesia Berkembang dari Era Kolonial hingga Jadi Cabang Olahraga Kompetitif

Olahraga biliar di Indonesia memiliki perjalanan panjang sejak diperkenalkan pada masa kolonial. Kini, biliar telah berkembang menjadi olahraga kompetitif yang memiliki organisasi resmi, turnamen rutin, serta pembinaan atlet di berbagai daerah.

10 Jun 20261 menit
Baca artikel
Vonis Diperberat, Uang Pengganti Anak Riza Chalid Naik Jadi Rp13,4 Triliun

Vonis Diperberat, Uang Pengganti Anak Riza Chalid Naik Jadi Rp13,4 Triliun

Pengadilan memperberat hukuman pembayaran uang pengganti terhadap tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan anak pengusaha minyak Riza Chalid. Nilai uang pengganti yang harus dibayarkan meningkat menjadi Rp13,4 triliun, mencerminkan besarnya kerugian negara yang diduga timbul dalam perkara tersebut.

10 Jun 20261 menit
Baca artikel
Info Menarik
dynasty4dtoto slot gacor hari inikaisar4dtoto slot gacor terpercaya