Polisi Terima 2 Laporan Terkait Penipuan Trading Kripto Timothy Ronald

Polisi Terima 2 Laporan Terkait Penipuan Trading Kripto Timothy Ronald
Polda Metro Jaya bakal memanggil pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald dan trader kripto bernama Kalimasada terkait laporan dugaan penipuan trading kripto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan hingga saat ini pihaknya telah menerima dua laporan terhadap Timothy dan Kalimasada terkait kasus serupa.
"Dua (laporan polisi) ya. Tadi malam, kemarin malam ada laporan lagi, yang menanyakan tentang perkara yang sama," kata Budi kepada wartawan, Rabu (21/1)
Polda Metro Jaya telah menerima laporan terhadap Timothy Ronald dan Kalimasada terkait dugaan penipuan trading kripto yang dilaporkan seseorang bernama Younger.
Laporan soal dugaan penipuan trading kripto ini turut diunggah di akun Instagram @cryptoholic.idn. Akun itu turut mengunggah foto bukti tanda laporan polisi yang diterbitkan Polda Metro Jaya.
Kemudian pada Senin (19/1) lalu, Timothy dan Kalimasad kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang perempuan bernama Agnes Stefani. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam dua laporan itu, Timothy dan Kalimasada dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 45A Ayat (1) Juncto 28 (1) UU ITE dan atau Pasal 80, 81 dan 82 UU No 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat (1) huruf a,b,c UU Nomor 1 tahun 2023.
Disampaikan Budi, saat ini penyidik masih mendalami kedua laporan tersebut. Penyidik juga bakal meminta keterangan dari pelapor terkait laporan yang mereka buat.
Budi menyebut pemanggilan terhadap Timothy dan Kalimasada bakal dilayangkan setelah penyidik mengantongi keterangan saksi serta alat bukti. Namun, ia belum bisa memastikan kapan jadwal pemeriksaan terhadap keduanya.
"Klarifikasi terhadap pelapor, termasuk saksi dan alat bukti, ini kan harus diolah dulu, baru dilakukan pemanggilan. Pastinya, apabila sudah mendapatkan data, fakta, keterangan yang valid, pasti penyidik akan memanggil orang yang dilaporkan (Timothy dan Kalimasada)," tutur dia.
Tim Redaksi SATU BERITA
Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.
Rekomendasi
Baca Juga
Arus keluar modal asing dari pasar keuangan Indonesia kembali menjadi sorotan. Sejumlah investor global tercatat melepas kepemilikan saham maupun surat berharga Indonesia di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global, pergerakan suku bunga, serta perubahan strategi investasi internasional.
Yana Priatna, pemilik sekaligus pengelola Emeralda Resort, dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh sejumlah konsumen yang mengaku mengalami kerugian total mencapai Rp117 miliar. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan permasalahan investasi dan pengelolaan unit properti yang belum menemukan penyelesaian.



