PPATK Ungkap Pengemplang Pajak Tekstil, Rp12 T di Rekening Karyawan

PPATK Ungkap Pengemplang Pajak Tekstil, Rp12 T di Rekening Karyawan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aksi pengemplang pajak di sektor tekstil dengan modus menaruh omzet di rekening karyawan.
Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menyebut aksi pengemplangan pajak itu ditemukan pihaknya pada tahun 2025.
Ia mengatakan dari temuan PPATK, para pelaku memakai rekening milik karyawan atau pribadi untuk menyembunyikan omzet sebesar Rp12,49 triliun
"Pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga Rp12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1).
Di sisi lain, Natsir mengatakan pihaknya juga melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perpajakan lewat pemberian laporan transaksi keuangan.
Ia mengklaim lewat kerja sama tersebut telah berhasil mengoptimalkan penerimaan negara dengan total nilai mencapai Rp18,64 triliun selama periode 2020 hingga Oktober 2025.
Tak hanya itu, kata dia, di sepanjang tahun 2025 PPATK juga telah menghasilkan 173 Hasil Analisis, 4 Hasil Pemeriksaan, dan 1 Informasi terkait sektor fiskal dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp934 triliun.
Tim Redaksi SATU BERITA
Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.
Rekomendasi
Baca Juga
Pertamina mengungkap Indonesia masih memiliki potensi cadangan minyak mencapai 11 miliar barel yang tersebar di berbagai wilayah dan belum sepenuhnya dieksplorasi.
Presiden Prabowo Subianto meminta generasi muda tidak hanya bercita-cita menjadi ASN. Ia menilai Indonesia membutuhkan lebih banyak pengusaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja.



